Rabu, 19 Januari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Nur Mahmudi Dihadiahi Keranda Jenazah

Posted: 19 Jan 2011 11:03 PM PST

DEPOK - Gelombang penolakan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad terus disuarakan oleh berbagai kelompok dan pendukung para pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada.

Ratusan orang yang tergabung dalam Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat berunjuk rasa menolak pelantikan yang akan digelar pada 26 Januari mendatang. Massa memulai aksi dari pertigaan Ramanda-Jalan Margonda raya hingga membuat kemacetan. Massa juga datang membawa keranda jenazah diselimuti kain hitam.

Massa memulai aksi dengan berorasi di jalan raya dan berakhir dengan pembakaran ban bekas di Balai Kota Depok. Koordinator aksi Kasno mengatakan, keranda jenazah diberikan sebagai simbol matinya penegakan hukum hingga pelantikan akan dilaksanakan padahal putusan Mahkamah Agung (MA) belum keluar.

Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri didesak untuk menunda pelantikan hingga keputusan MA terkait dua fakta hukum di PTUN Jawa Barat maupun Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. "Kami tetap usung penolakan pelantikan Nur Mahmudi, kalau tetap dilantik wali kota nanti akan cacat hukum," ujarnya dalam orasi di Balai Kota Depok, Kamis (20/1/2011).

Selanjutnya massa pun membakar keranda yang terbuat dari kayu tersebut. Unjuk rasa berakhir ricuh saat polisi unit huru-hara hendak menghentikan pembakaran ban bekas. Sekedar diketahui, Pemilukada Depok digelar 16 Oktober 2010 lalu dan berakhir sengketa di MK. Pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS dan PAN berhasil unggul, tiga pasangan lainnya.(ram)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

DPR: RUUK Yogyakarta Disahkan 7 April

Posted: 19 Jan 2011 10:56 PM PST

JAKARTA – Komisi II DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta bisa disahkan pada tanggal 7 atau 8 April 2011. Komisi II mulai membahas RUU tersebut hari ini dengan agenda penyusunan jadwal.
 
Pembahasan awal dijadwalkan tangal 26 Januari dengan agenda dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Dewan Perwakilan Daerah.
 
Ketua Komisi II Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya akan mendengar dan menyerap aspirasi dari banyak pihak baik ahli, tokoh masyarakat dan terutama masyarakat Yogyakarta. Komisi II juga tak menutup kemungkinan mendengarkan pendapat Sri Sultan Hamengku Buwono X meskipun hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut di internal komisi mengingat posisi Sultan sebagai Gubernur.
 
"Sultan kan sekarang posisinya gubernur, DPRD tentu akan kita undang sehingga formulasinya bisa diterima secara sosiologis dan filosofis," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
 
Chairuman menjelaskan, lazimnya pembahasan tiap RUU, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta akan dimulai dari awal, bukan sekadar membahas mekanisme pengisian jabatan gubernur.
 
"Banyak hal yang perlu dibahas misalkan pengaturan soal tanah, pembiayaan Keraton apakah subsidi atau bagaimana, budaya juga. Mudah-mudahan April sudah selesai," katanya.
 
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi II, mereka akan berkunjung ke Yogyakarta tanggal 17-19 Februari 2011 dan tanggal 24-26 Febuari 2011. Usai mendengar pendapat pemeritah, ahli, masyarakat dan DPD, masing-masing fraksi akan menyusun daftar inventaris masalah yang dijadwalkan tanggal 25 Februari sudah akan selesai.
(teb)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan