JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, lembaganya akan menghormati keputusan pemerintah dan DPR mengenai revisi atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Selasa (21/6/2011) di Gedung DPR RI.
"Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati pengesahan rancangan undang-undang itu, dan memang pemerintah dan DPR tidak perlu terombang-ambing oleh opini kalau sudah diskusi lama dan saya tahu itu sudah lama didiskusikan. Keputusannya, ya sudah disahkan saja," ujar Mahfud, Selasa.
Dia menyatakan, MK siap menggelar sidang uji materi undang-undang (UU) tersebut jika ada pihak yang mengajukannya, apalagi jika pihak tersebut merasa dirugikan karena adanya UU MK baru.
"Ya wajib menerima. MK kan tidak boleh menolak. Namun, MK juga punya martabat, enggak mau diperalat orang. Misalnya, ada orang minta pengujian, padahal dia, misalnya, tidak punya kerugian. MK juga tidak akan sembarangan menguji UU yang dibuat DPR. Menurut saya, kami terima kalau nanti ada yang lebih kami pelajari, di bidang apakah kajiannya," ujarnya.
Mahfud mengatakan, MK bisa menguji UU terkait institusinya. Dia berpendapat, UU tersebut sudah cukup bagus. "Kalau bisa jangan menguji dirinya sendiri. Itu teori saya dulu, waktu saya di DPR dilarang hakim MK melakukan nemoyudat in caususua, yaitu mengadili hal yang tersangkut dirinya sendiri, tetapi ini bukan diri hakim, ini institusi. Lawan dari judicial review bukan orang, tetapi institusi lawan institusi. Jadi bukan soal diri sendiri. Tapi itu nantilah. Saya kira UU itu sudah bagus, sudah didiskusikan, dan saya setuju di-UU-kan," ujarnya.
Seperti diberitakan, DPR serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membahas revisi UU MK. Dalam revisi itu, beberapa kewenangan MK dipangkas, seperti menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.
Selain itu, dalam UU itu, MK akan diawasi oleh tim pengawas yang beranggotakan lima orang. Kelima orang itu berasal dari unsur hakim konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan pemerintah. Tim pengawas ini akan mengawasi kinerja MK agar sesuai kewenangannya.
Selain itu, MK dinyatakan tidak akan menangani kasus pemilukada, seperti yang terjadi selama ini.
Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by
Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.