JAKARTA – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menandatangani perjanjian pengalihan utang untuk alam di bawah UU konservasi hutan tropis AS Tropical Forest Conservation Act (TFCA) tahun 1998.
Berdasarkan pernjanjian ini, Pemerintah Paman Sam akan mengurangi pembayaran utang Indonesia ke Pemerintah AS dalam 8 tahun ke depan sebesar hampir USD28,5 juta atau sekira Rp253,5 miliar (Rp 8,898 per dolar).
Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk menggunakan dana ini dalam mendukung hibah melindungi dan memulihkan hutan tropis di Kalimantan.
Perjanjian ini, dalam kemitraan dengan World Wide Fund for Nature-Indonesia (WWF) dan The Nature Conservancy (TNC) merupakan pengalihan utang untuk alam TFCA yang kedua di Indonesia.
Perjanjian yang pertama ditandatangani pada tahun 2009 untuk mendukung kegiatan konservasi hutan di pulau Sumatra. Kedua perjanjian ini membantu pencapaian tujuan Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia di bidang perubahan iklim dan lingkungan. Demikian dalam keterangan pers Kedutaan Besar AS, kepada Okezone, Senin (3/10/2011).
Kalimantan secara historis memiliki hutan paling terpencil dan kaya biota. Saat ini terdapat 15.000 tanaman bunga di Kalimantan dan pulau ini menjadi habitat bagi sejumlah besar spesies satwa dilindungi seperti, orang utan, macan tutul, dan gajah kerdil.
TFCA Indonesia kedua menjadi yang ke-18 di seluruh dunia, setelah perjanjian sebelumnya dilakukan dengan Bangladesh, Belize, Botswana, Brasil, Kolombia, Kosta Rika (dua perjanjian), El Salvador, Guatemala, Indonesia (kini dua perjanjian), Jamaika, Panama (dua perjanjian), Paraguay, Peru (dua perjanjian), dan Filipina.
(faj)