Republika Online |
Posted: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masa kerja Tim Adhoc Penyelidikan Projustisia Peristiwa Lumpur Lapindo diperpanjang hingga 30 Maret 2011 mendatang. Kali ini tim bertekad untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dengan memeriksa beberapa pejabat pusat terkait penyelidikan kasus yang belum terkuak sejak empat tahun tujuh bulan lalu tersebut. Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price."Sidang Paripurna Komnas HAM menerima laporan perkembangan tim adhoc dan memperpanjang mandat tim untuk memeriksa saksi-saksi penting termasuk para pejabat tinggi untuk diperiksa," ungkap Komisioner Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Selasa (28/12). Menurutnya, sejak dibentuk pada 1 Juni 2009 lalu, tim telah diperpanjang hingga empat kali. Sepekan lalu, disepakati kembali, tim bakal bekerja mulai 1 Januari 2010 mendatang. Nantinya, tim adhoc terdiri dari tiga unsur, yakni lima orang komisioner. Mereka dibantu staf Komnas HAM untuk penyelidikan proyustisia dan kalangan masyarakat seperti praktisi hukum. "Kita menggunakan analisis hukum progresif. Jika terbukti ada pelanggaran, kita limpahkan ke Jaksa Agung untuk diadakan penuntutan," papar Syafruddin. Namun, Syafruddin menyadari kewenangan HAM untuk memperkuat rekomendasi hingga masuk ranah hukum belum kuat. Tapi, imbuhnya, Komnas HAM optimis dengan laporan tim adhoc akan mendorong diprosesnya kasus tersebut secara hukum. "Kita sepakat akan memanggil para pejabat yang berwenang saat pengeboran, semburan terjadi, sampai proses penghentian semburan hingga ke penanggulangan," jelasnya. Dari data tim adhoc, sebelumnya telah ada 135 saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar adalah warga korban lumpur Lapindo. Kurang dari separuhnya adalah pejabat lokal,aparat,dan pejabat pusat. Syafruddin mengakui, lamanya penyelidikan karena beberapa aparat dan pejabat belum mau memberi keterangan dengan alasan kesibukan kerja. Di sisi lain, ia tak bisa mengungkapkan hasil sementara temuan tim. Pasalnya, laporan tersebut sepenuhnya bakal diserahkan dalam rapat paripurna DPR serta hanya diketahui Jaksa Agung. "Kita tak ada tekanan dan intervensi karena tak ada gangguan dari pihak manapun. Pihak Lapindo saja kooperatif. Kalau aparat dan pejabat yang dipanggil datang, akan jadi poin besar dan bersangkutan membuktikan tak bermasalah," ujar Syafruddin. Sebelumnya Komnas HAM mengeluhkan DPR dan Presiden mengabaikan 18 rekomendasi pelanggaran HAM lumpur Lapindo. Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku belum membaca rekomendasi tersebut. Namun, ia menjanjikan DPR akan serius mengusut masalah ini. ]]> |
You are subscribed to email updates from Republika Online To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |