Pamekasan (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sementara ini menangguhkan gugatan Kaukus Parlemen Madura tentang pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).
Ketua KPM Suli Faris menjelaskan penangguhan gugatan KPM oleh MA itu karena undang-undang yang dipertentangkan sebagai dasar gugatan pencabutan Perpres BPWS kini sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Yang menjadi dasar pijakan kami melakukan gugatan pencabutan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS adalah dari sisi pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Suli, Sabtu.
Ia menjelaskan, saat ini ada tiga komponen masyarakat dari tiga kabupaten di Indonesia yang sedang mengajukan gugatan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut.
Menurut MA, sambung Suli Faris, ketika masih ada pihak-pihak yang melakukan gugatan tentang sebuah undang-undang yang dianggap bertentang dengan aturan lain yang juga dipermasalah, maka harus menunggu keputusan.
"Itu yang disampaikan MA kepada kami mengapa gugatan tentang pencabutan Perpres BPWS ini ditangguhkan sampai sekerang," kata politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada ANTARA," Sabtu malam.
Suli menjelaskan, sebenarnya, pihaknya telah menerima Nomor register dari Mahkamah Agung, soal gugatan pencabutan Pepres BPWS yang disampaikan ke MA beberapa waktu lalu, yakni Nomor 5Tahun 2012.
"Nomor register ini kami terima beberapa hari setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," terang Suli.
Perpres Nomor 27 Tahun 2008 ini diyakini karena Perpres itu diyakini bertentangan dengan beberapa peraturan perundang undangan yang berlaku.
Diantaranya, Pasal 14 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam Pasal 11 diuraikan dengan tegas bahwa materi muatan Perpres untuk melaksanakan perintah undang-undang dan atau peraturan pemerintah," kata dia.
Dengan kata lain, sambung Suli, Presiden tidak boleh membuat Perpres sepanjang tidak diamanatkan oleh UU atau PP. Dan sejauh ini, tidak ada satupun undang-undang atau PP yang mengamanatkan secara langsung atau tidak langsung kepada Presiden untuk membuat Perpres untuk mengembangkan wilayah Madura.
Disamping itu, Perpres tentang BPWS itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Suli menjelaskan, dalam PP tersebut diatur bahwa semua urusan pemerintahan sudah dibagi dengan jelas, antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah.
Sementara, di lain pihak Presiden melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2008 itu mengamanatkan kepada BPWS untuk melaksanakan beberapa urusan yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Diantaranya pertanahan, perizinan terpadu, tata ruang, industri dan lain sebagainya.
"Sehingga terjadi pertentangan antara pemerintah daerah di Madura dengan BPWS," katanya.
Disamping itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam undang-undang itu dijelaskan, apabila suatu daerah mau ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah, maka mekanismenya harus berdasarkan permohonan dari pemerintah kabupaten/kota setempat kepada pemerintah/Presiden melalui pemerintah provinsi/gubernur.
"Baru kemudian apabila dari sisi teknis memenuhi syarat maka Presiden bisa menerbitkan PP terkait kawasan ekonomi khusus (KEK) itu," kata Suli Faris menjelaskan.
Di samping itu pula, sambung dia, Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tersebut, bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang di dalamnya menguraikan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Antara lain meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, serta kerja sama antardaerah terkait tata ruang antar kabupaten/kota.
"Perpres juga kami yakini bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam Pasal 33 dijelaskan bahwa kepala daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan di daerahnya," terang Suli Faris.
Oleh karena itu, lanjutnya, atas berbagai persoalan itu, kalangan dewan di Madura sepakat untuk memproses hal itu melalui jalur hukum.
Ada empat tuntutan yang disampaikan KPM dalam uji materi itu, antara lain menyatakan Perpres BPWS junto Perpres Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Perpres 27 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta MA untuk membatalkan atau mencabut Perpres tersebut," tambahnya.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com