Sindikasi news.okezone.com |
Diterjang Ombak, Kapal Nelayan Tenggelam Posted: 10 Mar 2012 01:10 AM PST SULSEL- Sebuah kapal nelayan bersama ABKnya yang sedang mencari ikan tenggelam akibat diterjang ombak besar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian mencapai Rp80 juta. Berdasarkan pantauan, Sabtu (10/3/2012), puluhan warga di Desa Pa'la'lakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan nampak berusaha menaikkan kapal nelayan yang tenggelam dan terbalik di Pantai Galesong akibat tersapu ombak. Namun warga nampaknya kesulitan untuk mengevakuasi bangkai kapal karena bagian dalam kapal sudah dipenuhi air laut. Kondisi ini kemudian membuat warga memilih meninggalkan kapal itu di pinggir laut sambil menunggu cuaca buruk berakhir. Tenggelamnya kapal nelayan milik Daeng Na'i ini berawal saat pemilik kapal bersama empat orang ABK sedang melaut mencari ikan. Namun tiba-tiba angin kencang dan ombak besar menyapu kapal sehingga kapal terbalik dan tenggelam. Tidak hanya itu saja, seluruh ikan hasil tangkapan korban serta mesin kapal tak bisa diselamatkan. Sementara itu ABK berhasil menyelamatkan diri. Meski tak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir lebih dari Rp80 juta. |
RUU Memperlemah KPK Tak Disetujui Pemerintah Posted: 09 Mar 2012 09:41 PM PST JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan pemerintah tidak akan menyetujui jika DPR membuat Rancangan Undang-Undang yang akan melemahkan fungsi KPK. Bahkan dia meminta kalau perlu KPK memiliki tim penyidik independen. Denny menerangkan kalau perlu tugas aturan KPK diperjelas, misalnya KPK memiliki penyidik yang independen. Intinya kalau DPR membuat RUU dengan tujuan melemahkan KPK, maka pemerintah dipastikannya tidak akan menyetujui RUU tersebut. "Saya bilang, kalau RUU KPK itu akan melemahkan KPK, pemerintah pasti tidak setuju. Presiden sudah berkali-berkali mengatakan kita butuh institusi anti korupsi yang kuat," ungkap Denny kepada wartawan di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Wamenkumham mengingat beberapa hal yang menjadi tugas KPK sudah minta dihilangkan, mulai dari penyadapan hingga penindakan. Namun, semua itu ditolak karena menurutnya lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad masih membutuhkan penyadapan sampai ke penindakan. "Dulu saya ingatkan, penyadapan mau dihilangkan, penuntutan dihilangkan, penindakan dihilangkan, kita kemudian bilang nggak, kita masih butuh KPK yang punya penuntutan, penyadapan dan menindak. Jadi kalau kemudian RUU mengarah pada pelemahan KPK pemerintah akan menolak," simpulnya. Denny memaparkan, jika RUU tersebut nantinya ditolak oleh pemerintah, maka tidak akan disahkan atau menjadi UU. Pasalnya dalam mengesahkan UU harus dengan persetujuan keduanya, yakni pemerintah dan DPR. "RUU tersebut ga akan jadi UU. Kan harus ada persetujuan bersama sesuai UUD. Karena UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR, kalau pemerintah ga setuju ya ga akan jadi UU," pungkasnya. (crl) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan