Republika Online |
Pembongkar Sekolah SMA 17 Bisa Dijerat Kurungan Posted: 16 May 2013 11:16 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembongkar sekolah SMA 17 di Yogyakarta bisa terkena sanksi bahkan ancaman kurungan penjara. Pasalnya bangunan SMA 17 Yogyakarta tersebut masuk bangunan cagar budaya (BCB). Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Jhohannes Marbun mengatakan, berdasarkan catatannya, bangunan sekolah tersebut masuk BCB berdasarkan surat ketetapan gubernur DIY pada tahun 2010. Karenanya, kata dia, bangunan itu dilindungi UU no.11 th 2010 tentang cagar budaya. Yang melanggarnya akan dikenai sanksi. "Nah kalau memang benar bahwa bagian bangunan yang dihancurkan adalah bangunan tua yang dikategorikan cagar budaya. Maka pelakunya bisa dikenakan sanksi yang tegas, yaitu ancaman kurungan dan atau ditambah denda," kata Marbun, Jumat (17/5). Bahkan kata dia, pembongkar juga bisa diminta mengembalikan fasad bangunan seperti semula. "Perlu juga dilihat, apakah pembongkaran itu illegal atau tidak. Artinya, pembongkaran itu didasarkan izin dari pemda DIY atau tidak," katanya. Jika ternyata pembongkaran itu tanpa izin, Marbun melanjutkan, maka itu illegal. Karenanya Pemda DIY harus melakukan penyelidikan siapa pelaku pembongkaran tersebut. Pihaknya bergarap gubernur DIY segera memerintahkan instansi terkait menindaklanjuti kasus tersebut. Terpisah, Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya baru akan mengkaji apakah sekolah itu masuk BCB atau bukan. "Bukannya dilarang membongkar tetapi kalau tujuannya untuk renovasi agar nilai budaya terlihat ya dikaji dulu," ujarnya. Bangunan Sekolah SMA 17 Yogyakarta dibongkar paksa oleh ahli waris pasca-perselisihan kepemilikan bangunan antara ahli waris dengan pihak yayasan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. | ||
Tujuh Investor Minati Eks Bank Century Posted: 16 May 2013 11:14 PM PDT blogspot bank mutiara, eks bank century REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh investor telah menyatakan minatnya untuk mengakusisi Bank Mutiara. Eks Bank Century itu diharapkan terjual tahun ini dengan harga minimal Rp 6,7 triliun. Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Mukhtar, mengatakan hingga tanggal 15 Mei telah ada tujuh investor yang menyatakan minatnya. Sebelumnya, para investor yang berminat membeli Bank Mutiara harus memasukan dokumen persyaratan ke Danareksa paling lambat 15 Mei 2013. "Pada saat ini sedang dilakukan penilaian," ujar Mirza dalam pesan singkatnya pada ROL, Jumat (17/5). Namun, Mirza menolak untuk menyebutkan nama investor tersebut. LPS telah berusaha keras menjual bekas Bank Century tersebut. Salah satunya dengan non-deal road show selama empat bulan terakhir ke negara-negara Asia, seperti Vietnam, Korea, Jepang dan Hong Kong, serta negara-negara Timur Tengah. Ditanya mengenai adanya ketertarikan investor asing kepada bank tersebut, Mirza mengatakan hingga kini belum bisa diketahui. "Belum bisa diketahui sampai nanti selesai penilaian atas dokumennya," ujar dia. LPS hanya memiliki waktu hingga November tahun ini untuk proses divestasi Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun. Angka tersebut adalah biaya penyelamatan Bank Century. Bila tahun ini LPS gagal menjual Bank Mutiara, bank tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih rendah pada tahun depan.
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim) |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |