Republika Online |
Wuih! Misil Supersonik Masuk Jajaran Persenjataan KRI Posted: 25 Jan 2011 06:13 AM PST REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mulai 2011, TNI AL makin percaya diri dengan masuknya misil Yakhont di jajaran persenjataan KRI. Yakhont, yang dipasang di KRI Oswald Siahaan 354, tidak asing lagi di dunia maritim internasional. Misil antikapal berkecepatan supersonik buatan Rusia ini memiliki daya jelajah hingga 300 kilometer. Uji coba penembakan Yakhont akan dilakukan tahun ini. "Nanti kita coba. Ini sedang persiapan," kata Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana (TNI) Soeparno, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Selasa (25/1). Ia tak menyebut tanggal pastinya. Menurut dia, misil Yakhont bisa menembak sasaran di Yogyakarta dari Surabaya. Misil ini memiliki kemampuan yang tak dimiliki misil lain, yakni kecepatan maksimum 2,5 Mach. Menurut Wikipedia, Yakhont digunakan tiga negara: Rusia, Vietnam, dan Indonesia. Rusia juga akan menjual Yakhont ke Suriah. Soeparno mengatakan sasaran ujicoba Yakhnot adalah KRI tua buatan Amerika Serikat. Untuk pemusnahan itu, TNI AL perlu mendapat izin dari AS. "Sasarannya sudah disetujui oleh AS. Jadi, sasarannya adalah satu kapal yang dihapus," katanya. Asisten Perencanaan KSAL, Laksamana Muda (TNI) Among Margono, mengatakan Yakhont merupakan misil strategis. "Untuk membeli saja melalui tujuh instansi di Rusia dan harus dengan persetujuan Presiden Rusia," katanya.
|
Anggota FPD: Dasar Angket Mafia Pajak Lemah Posted: 25 Jan 2011 06:06 AM PST REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Achsanul Qosasi mengemukakan dasar pembentukan panitia khusus hak angket untuk kasus mafia pajak masih lemah karena belum ada data dan fakta yang dimiliki DPR. "Panitia khusus (pansus) hak angket kasus mafia pajak itu dasarnya apa. Apakah dasarnya berita di media massa, dari dengar-dengar atau dari wajib pajak," katanya di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/1). Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada wajib pajak yang mengadukan atau mengungkap adanya mafia pajak. Karena itu, dia mempertanyakan dasar pembentukan pansus hak angket untuk kasus mafia pajak. Menurut dia, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan anggaran sejak 2010 telah membahas kasus mafia pajak. Inti dari semua persoalan adalah perlunya dilakukan audit investigasi oleh BPK. "BPK telah melakukan audit investigasi terhadap dua perusahaan yang disebut-sebut oleh media massa," katanya. Hasil audit itu telah diserahkan kepada Komisi XI DPR. Karena itu, Komisi XI menyetujui dibentuk pansus. "Jadi teman-teman yang mengusulkan panitia angket itu dasarnya apa," katanya. Pembentukan pansus hak angket itu harus didasari data dan fakta yang kuat, seperti Komisi XI yang membentuk pansus dengan dasar hasil audit BPK. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak akan menganulir atau menghalangi usul penggunaan hak angket untuk kasus mafia pajak. "Memang benar usul angket kasus mafia pajak sudah saya terima kemarin yang ditandatangani 30-an anggota dari sembilan fraksi. Pimpinan menegaskan tidak akan menganulir dan menghalangi usul hak angket tersebut," katanya. Priyo mengatakan, sesuai Tata Tertib DPR, pimpinan selanjutnya menyerahkan kepada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. Jika usul itu disetujui, akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Kemarin usul itu sempat didiskusikan dengan beberapa pimpinan dan ada usul untuk dibahas di rapat pimpinan sehingga usulan belum sempat disampaikan pada paripurna hari ini,' kata Priyo yang menambahkan bahwa usul tersebut akan dibahas di rapat paripurna terdekat. Menurut Priyo, rapat pimpinan DPR akan membahas usulan itu pada Rabu (26/1). "Rapim tidak mungkin menganulir usulan tersebut. Pimpinan akan meneruskan ke rapat paripurna terdekat," katanya. |
You are subscribed to email updates from Republika Online To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |