Republika Online |
MPR Minta Kapolri Cabut Aturan Larang Polwan Berjilbab Posted: 15 Jun 2013 11:08 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR meminta Kapolri mencabut aturan yang tidak memperkenan polwan mengenakan seragam jilbab. Pasalnya aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). "Kami berharap Polri tak melarang anggotanya (polwan) mengenakan jilbab saat bertugas," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin ketika dihubungi Republika, Ahad (16/6). Lukman menyatakan berjilbab merupakan hak kebebasan warga negara menjalankan agama. Hak itu sendiri telah dijamin konstitusi. Toh, imbuh Lukman, tak ada ruginya bagi Polri membolehkan para polwan berjilbab. "Tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh polwan di kalangan institusi kepolisian kita," katanya. Berjilbab, ujarnya, tidak akan mempengaruhi kinerja para Polwan. Lukman percaya kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri akan tetap terjaga meski berjilba. Hal ini sudah banyak dibuktikan instansi/lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab. "Itu sama sekali tak membawa dampak negatif apapun," ujarnya. Lukman mengatakan Indonesia pernah mengalami masalah yang sama dengan pelajar putri yang dilarang berjilbab. Larangan itu akhirnya dicabut akibat desakan aspirasi masyarakat. Lukman berharap Polri segera mengubah keputusannya terkait pakaian dinas. "Semoga perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab ini segera ditetapkan, tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di masyarakat," katanya. | ||
Ketua DPR: SK Kapolri Larang Jilbab Polwan Bukan Ayat Suci Posted: 15 Jun 2013 10:59 PM PDT Tahta Aidilla/Republika Ketua DPR RI, Marzuki Alie. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta Polri tidak kaku dalam menerapkan aturan mengenai seragam. Terlebih, jika aturan tersebut melanggar prinsip beribadah seseorang. Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, aturan Kapolri bukanlah ayat dalam kitab suci yang tidak bisa diubah. "SK Kapolri bukan ayat suci, bisa disesuaikan dengan budaya dan adat masyarakat Indonesia, ada kebebasan, sepanjang tidak mengganggu tugas," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (16/6). SK. Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak memungkinkan polwan - terkecuali yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam - untuk mengenakan jilbab Padahal, konstitusi menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan. Dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, misalnya, disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jaminan ini kemudian dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu bila berbicara dusta, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia berkhianat. ((HR Muslim)) |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |