Republika Online |
Wow, UGM Koleksi Ratusan Fosil Manusia Purba Posted: 03 May 2012 11:33 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Pusat Laboratorium Bio Antropologi dan Paleo Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kini mengoleksi ratusan fosil manusia purba. "Termasuk penelitian yang dilakukan di wilayah Jawa Timur di Kabupaten Tulungagung ini," kata dia di Tulungagung, Jumat. Ia menjelaskan, selama ini tim peneliti UGM telah melakukan penelitian fosil manusia purba di berbagai wilayah, seperti Bali, Papua dan Jawa Barat serta Jawa Tengah. "Demikian juga observasi yang kami lakukan di Tulungagung ini," ucapnya, menambahkan. Sejak Kamis (3/5), sejumlah arkeolog dari UGM dan Universitas Airlangga (Unair), menggelar observasi fosil dan subfosil kehidupan manusia purba di sekitar Goa Song Genthong, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Kegiatan yang rencananya akan berlangsung hingga selama empat hari itu, dikonsentrasikan di dua mulud Goa Song Genthong. Pada penelitian hari pertama, ditemukan beberapa benda yang diduga bagian dari subfosil kehidupan manusia purba. Rasyad menjelaskan, meski telah ditemukan beberapa benda, namun pihaknya belum memastikan bahwa-benda itu merupakan artefak purbakala yang sedang mereka cari. Tetapi ia memastikan bahwa di area yang tengah mereka gali itu memang terdapat jejak sisa manusia purba dengan mengacu temuan sejumlah subfosil pada tahun lalu. |
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kepolisian Posted: 03 May 2012 11:33 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 tentang Kepolisian, Jumat (4/5). Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan permohonan pemohon yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan Supriyadi. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amat putusan. Dalam pertimbangan yang ada, Mahkamah menjatuhkan putusan tersebut dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak, kewenangan, serta kerugian yang dilanggar dalam perkara tersebut. Pada pertimbangan lain, ungkap anggota Majelis Hakim MK, Maria Farida, penolakan permohonan juga dikarenakan pemohon tidak memenuhi syarat komulatif kerugian konstitusional. Sehingga, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). "Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ungkapnya. Sebelumnya, para pemohon yang tergabung dalam MAKI mengajukan pengujian UU dengan tidak mengajukan pasal apa yang dimohonkan untuk diuji. Dalam ajuannya, mereka hanya meminta MK untuk menambah Bab dan Pasal-pasal dalam UU Kepolisian. Pada alasan yang ada, para pemohon menganggap penambahan aturan dikarenakan konstitusi menyatakan segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap di bawah Presiden. Akan tetapi, dalam petitum permohonan, tidak menyebutkan norma pasal yang diuji. Sementara uraian permohonan (Posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |