JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) besutan Yenny Wahid merasa ditipu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai itu dalam proses verifikasi badan hukum partai politik calon peserta Pemilu 2014. Yenny menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi tersebut.
"Ini ada kerancuan standar, kita ditipu. Kami betul-betul merasa ditipu. Sengaja diarahkan agar kita gagal," kata Yenny kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2011) malam. Hal-hal yang menjadi kejanggalan itu disampaikan Yenny ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin melalui pesan singkat sebelum ini.
Lebih jauh dia menjelaskan, kejanggalan pertama terkait dengan hilangnya dokumen PKBN di Kemenkumham. "Dokumen kami banyak yang hilang. Untungnya kami punya fotokopi berkas, sudah kami masukkan, hilang, seperti surat libtang, provinisi, kecamatan dari banyak daerah," ungkap Yenny.
Selain itu, dokumen-dokumen rahasia PKBN seperti akta notaris, katanya, diketahui beredar di tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Namun Yenny enggan mengungkap siapa pihak tidak berhak yang dimaksudnya itu. Yenny menilai adanya indikasi kalau hasil verifikasi badan hukum yang diputuskan Kemenkumham ini merupakan pesanan pihak tertentu.
Kecurigaan tersebut muncul karena pihak Yenny menemukan surat internal Kemenkumham yang berisi keputusan verifikasi itu beredar beberapa hari sebelum diumumkan hari ini. "Terus dokumen internal Kumham yang isinya keputusan verifikasi ini, menyatakan kami gak lolos beberapa hari lalu, beredar, ini indikasi kalau keputusan itu pesanan," ucap putri (alm) mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Kejanggalan lainnya, kata Yenny, terkait standar verifikasi yang rancu. Kementerian Hukum dan HAM menggunakan data jumlah kecamatan dan kabupaten yang berbeda dengan para peserta verifikasi. Data yang digunakan Kemenkumham, kata Yenny, merupakan data lama.
"Kemenkumham gunakan data yang tidak ter-update, data 2008," tambahnya. Sementara PKBN menggunakan data terbaru kecamatan dan kabupaten pascapemekaran. Perbedaan data tersebut menyebabkan perbedaan jumlah kepengurusan partai di kabupaten atau kecamatan yang harus dibangun sebagai syarat badan hukum.
Seperti diketahui, untuk menjadi badan hukum, setiap partai politik harus membangun kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di Kabupaten/Kota.
"Misalnya, karena pemekaran, kabupaten ada 12 kecamatan. Syarat kepengurusan partai di kabupaten, 50 persen kecamatan, artinya 6 kecamatan, tahu-tahu sekarang sudah berubah karena pemekaran, beberapa kecamatan ikut daerah lainnya jadinya yang tadinya 12 total kecamatan jadi 8. Artinya 50 persennya dari 8 itu 4 kecamatan, tapi Depkumham pakai data 2008 yang 6 kecamatan," papar Yenny.
Hal lainnya yang dinilai menipu, lanjut Yenny, adalah soal pembulatan jumlah kabupaten. Sebelumnya PKBN mendapat informasi bahwa pembulatan kabupaten yang dipakai adalah pembulatan ke bawah, bukan ke atas.
"Kalau kabupatennya ada 9, 50 persennya kan 4,5. Nah itu ada pembulatan. Kalo ke bawah jadi 4, ke atas jadi lima, awalnya katanya pembulatan ke bawah," katanya. Namun, kemarin PKBN diinformasikan kalau pembulatan yang digunakan adalah pembulatan ke atas. "Ini kan kita ditipu banget," tegas Yenny.
Perubahan tiba-tiba juga terjadi dalam aturan pengiriman dokumen. Sebelumnya PKBN mengaku diperbolehkan mengirimkan dokumen asli melalui faksimile atau surat elektronik. Namun beberapa hari yang lalu, ketentuan itu diralat. "Kan ada daerah yang jauh seperti Papua, katanya boleh dikirim pakai email, fax, dijawab boleh, tapi diakhir-akhir diberitahu gak boleh, 14 November boleh, 25 Nov ditutup proses melengkapinya. Kita sudah lega karena boleh, tapi tahu-tahu kemarin dikasih tahu gak boleh. Baru kemarin dikasih tahu," tandas Yenny.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM hari ini mengumumkan bahwa partai baru yang lolos verifikasi badan hukum hanyalah Partai Nasdem. Artinya, PKBN dan Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dinyatakan tidak lolos sehingga gagal melangkah ke Pemilu 2014.
Full content generated by Get Full RSS.