Republika Online |
Ini Daftar 21 Importir Daging yang Lewatkan Proses Karantina Posted: 11 Apr 2013 11:53 PM PDT www.kampoengternak.or.id REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan beberapa importir terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 importir diindikasikan mengimpor daging dan jeroan sapi tanpa melalui melalui prosedur yang semestinya. Para importir ini diindikasikan mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui proses karantina. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) memprotes temuan BPK yang dinilai kurang spesifik. Sebanyak 10 anggota Aspidi dinyatakan termasuk dalam daftar importir yang melanggar ketentuan. Aspidi berjanji akan menunjukkan bukti kuitansi penyetoran deposit pembayaran PNPB Karantina pekan depan. Berikut daftar 21 importir yang melewatkan proses karantina tersebut:
Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar)((HR. Al Hakim dan Tirmidzi)) | ||
Seorang Mahasiswa Kembali Harumkan Nama Indonesia Posted: 11 Apr 2013 11:51 PM PDT Amiruddin Thamrin, seorang mahasiswa S3 telah mengharumkan nama Indonesia karena berhasil meraih gelar Doktor di Bidang Studi Islam dari Universitas Al-Imam Al- Awza'i untuk Kajian Islam, Beirut, Lebanon. Staf KBRI Damaskus ini, pada tanggal 9 Maret 2013 di Lebanon berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude setelah sukses mempertahankan disertasi yang berjudul "Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia (Studi Komparatif Mazhab-Mazhab Fiqih Islami)", di hadapan Tim Penguji yaitu: Prof Dr. Abdul Fattah Kabbarah (Inspektur pada Ditjen Waqaf Islam, Lebanon) selaku Ketua Tim, Prof. Dr. Ahmad Said al-Ladn (Mufti Kota Rachaiya dan juga sebagai Hakim Agama pada Peradilan Agama Aliran Sunni, Lebanon), dengan Promotor Prof. Dr. Fauzi Kamal Adham (Inspektur Jenderal Peradilan Agama, Lebanon). Dalam disertasinya, yang bersangkutan telah membahas Sistem peradilan/hukum, khususnya tentang Peradilan Agama (Mahkamah Sya'riah) di Indonesia, Peran, Fungsi, Tugas Mahkamah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Mahkamah. Selain itu, ada kajian lengkap juga mengenai hukum perceraian dengan studi banding mazhab fiqih Islam, yakni: Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali dan Ja'fari (Mazhab Syi'ah Imamiyah). Pada kesempatan tersebut, Tim Penguji memberi pujian atas disertasi Amiruddin Thamrin mengingat judul yang diajukan merupakan suatu hal yang baru. Topik yang diangkat merupakan masalah hukum di Indonesia yang telah lama memiliki lembaga hukum dan perangkat Undang-undang tentang Ahwal al- Syakhsyiyah (hukum keluarga), khususnya tentang Pernikahan, Perceraian serta akibatnya. Mereka pun menambahkan bahwa melalui disertasi ini, pihaknya menganggap dapat sekaligus memperkenalkan Indonesia sebagai Negara Islam yang juga sebagai sahabat Negara Lebanon, terutama mengenai perangkat hukum keislamannya dan diharapkan juga dapat menjadi rujukan ilmiah.
|
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |