JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati mengatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti dirinya diperbolehkan berdagang.
Wa Ode mengaku masih menjual telepon seluler meskipun dia sudah dipenjara. "Sampai saya sudah dipenjara saja, saya masih dagang HP (handphone)," kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dia menanggapi kesaksian pengusaha Sie Yanto. Saat bersaksi untuk Wa Ode, Sie Yanto mengungkapkan kalau Wa Ode membeli ponsel dagangannya dengan nilai transaksi mencapai Rp 7 miliar dalam kurun waktu 2008-2011. Ponsel tersebut dibeli Wa Ode dengan berutang.
Pada 2010, kata Sie Yanto, Wa Ode melunasi utang pembelian ponselnya Rp 7 miliar dengan membelikan Sie Yanto rumah di Jalan Guntur Nomor 64, Manggarai, Jakarta Selatan, seharga Rp 7,7 miliar. Sie Yanto juga mengatakan bahwa Wa Ode masih berutang Rp 2 miliar kepadanya.
Menurut Wa Ode, dirinya masih berutang Rp 2 miliar kepada Sie Yanto karena hingga kini Wa Ode masih bisnis ponsel dengan Sie. Dari dalam penjara, Wa Ode mengaku menjalankan bisnisnya dengan perantara seseorang bernama Mega.
"Mega kasih tahu saya, bilang, 'Kak ada yang pesan HP'," ujar Wa Ode menggambarkan bagaimana Mega menjembatani usaha jual beli ponselnya.
"Kalau tidak percaya, cek staf ahli PAN (Partai Amanat Nasional) di DPR itu beli HP-nya ngutangnya ke siapa, ke Wa Ode Nurhayati, gitu lho," tambah politikus Partai Amanat Nasional ini.
Wa Ode pun kembali menegaskan kalau semua aset yang dimilikinya tidak bersumber dari penghasilannya sebagai pejabat negara. Wa Ode mengaku bahwa harta yang dia dapatkan selama ini lebih banyak berasal dari usaha berdagangnya.
Sejak 2008, atau sejak sebelum menjadi anggota DPR, Wa Ode mengaku sudah berbisnis ponsel dengan Sie Yanto. Adapun Wa Ode, selain didakwa menerima suap, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.
Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR.
Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandiri-nya hanya Rp 1,6 miliar.
Sementara simpanan di rekening lainnya Rp 500 juta. Modus pencucian uang diduga dilakukan Wa Ode dengan menyamarkan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya itu.
Salah satunya, dengan melakukan transfer untuk pembayaran rumah di Jalan Guntur No 64 yang diakui Sie Yanto sebagai miliknya itu.