Nganjuk (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, menangkap Yuli Handoyo (35), warga Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, karena menganiaya anak tirinya, Bela Sasti Anggi (6).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Karjadi, Kamis mengemukakan pelaku ditangkap di rumahnya. Ia ditangkap setelah ada laporan dari tetangga, yang mengaku tidak tega melihat perbuatannya pada anaknya.
"Ada tetangga yang melapor perlakuan pelaku yang sering menyiksa anaknya. Ia sudah diingatkan berkali-kali, tapi, tetap saja menyiksa anaknya," kata Karjadi.
Ia mengatakan, telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Ia juga tidak mengelak jika sering menyiksa anak tirinya itu. Tetapi, ia mengaku, jika anaknya itu nakal.
"Kami masih terus dalami kasus ini. Yang jelas, ia telah melakukan tindak kekerasan pada anak," ungkapnya.
Yuli ditemui di Mapolres Nganjuk mengatakan, hanya ingin memberi pelajaran kepada anaknya, karena selama ini sulit untuk mengingat pelajaran.
"Saya hanya ingin memberi pelajaran kepada dia (Bela, red)," katanya singkat.
Perangkat Desa Wengkal, Harto mengatakan, sering mendapat laporan dari warganya tentang perilaku tidak baik. Laporan itu di antaranya, sikap Yuli yang sering memukul anaknya.
"Biasanya, ketika dia memukuli anaknya, di dalam rumah. Begitu anaknya ke luar, langsung kelihatan bekas luka, tapi anaknya ini tidak mau mengaku. Mungkin, dia diancam," katanya mengungkapkan.
Yuli, kata dia, juga adalah pendatang karena baru dua tahun pindah ke Desa Wengkal dan membuat rumah di daerah ini.
Ia juga tidak mengetahui dengan pasti pekerjaan dari Yuli, tapi banyak warga mengatakan ia adalah seorang dukun.
"Katanya, dia (Yuli, red) adalah dukun, tiap kali menjelang masuk sekolah atau ada hari besar apa begitu, banyak yang bertamu ke rumahnya. Warga sini rencananya mau mengusir, tapi takut, karena dia dukun," kata Harto.
Sementara itu, kondisi psikologis Bela hingga kini masih terguncang. Ia saat ini dirawat oleh bibinya, Jumilah (30), di Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Ia juga sering menangis ketika ada orang asing yang datang menemuinya. Ia bahkan sudah tidak mau lagi bertemu dengan ayah tirinya, Yuli maupun bibinya, Jumilah.
Siska (30), bibi Bela mengaku akan merawat kemekananya itu. Ia tidak tega melihat anak usia enam tahun diperlakukan tidak manusiawi, dengan sering dipukul menggunakan selang, kayu, sapu lidi, bahkan silet.
"Saya akan merawatnya. Dia akan tinggal di sini (Gondang, red)," kata Siska.
Saat ini, polisi masih menahan Yuli di Mapolres Nganjuk. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ANT073/B013/K004)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.