Republika Online |
Tiga Investor Asing Lirik Pabrik Fotovoltaik PT LEN Posted: 13 Jun 2013 11:27 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Tiga investor asing, tertarik menanamkan dananya di proyek pembangunan pabrik fotovoltaik yang akan dibangun PT LEN Industri (Persero) di Karawang. Rencananya, PT LEN akan membangun pabrik Fotovoltaik berkapasitas 60 MWp di Karawang. Tiga investor asing yang tertarik di proyek ini dua pengusaha berasal dari Cinda dan satu perusahaan dari Thailand. Menurut Andra, PT LEN membuka investasi asing dari luar. Namun, walaupun investasi terbuka lebar tetap saja pemegang saham mayoritas adalah PT LEN. Selain itu, dalam kerja sama yang dijalin dengan investor asing nanti aka nada transfer teknologi tidak hanya kerja sama bisnis saja. ''PT LEN, nanti tetap mayoritas jangan sampai asing jadi agar tidak didikte,'' katanya. Andra mengatakan, biaya investasi untuk pembangunan pabrik penghasil listrik tersebut mengalami pembengkakan. Di perhitungan awal, dulu nilai investasinya 45 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 450 miliar. Namun, dengan adanya, depresiasi rupiah dan kenaikan bbm, ada pembengkakan nilai investasi sekitar Rp 50 miliar. ''Komponen yang bengkak, terutama pada komponen mesin.'' Kata Andra. Khusus untuk pembiayaan, kata dia, selain ada investor asing yang berminat, perbankan sudah banyak yang berminat untuk mendanai. Salah satunya, Bank Mandiri. Sebenarnya, kata dia, dulu di perencanaan awal, PT LEN akan memiliki saham 51 persen dan PT Pertamina 49 persen. Tapi, PT Pertamina mundur karena tidak sesuai core bisnisnya. Jadi, akhirnya diputuskan untuk membuat konsersium baru dengan mengajak PT PLN dan PT Wijaya Karya. Masalah penyertaan modal konsersium bari ini, masih didiskusikan berapa persentasenya. Tapi inginnya, PT LEN masih mayoritas. ''Pertimbangan, ngajak PT PLN soalnya kan pasar utama ke PLN karena, pengguna mayoritas PLN,'' katanya. Sementara menurut Dirut PT LEN, Abraham Mose, tahun ini rencana pembangunan pabrik fotovoltaik di Karawang masih terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Tapi, kemungkinan Juli sudah selesai. Targetnya, pertengahan tahun depan sudah mulai beroperasi. ''Berdasarkan kajian, 9 bulan pembangunan pabrik selesai. Tapi, akan diupayakan dipercepat,'' kata Abraham. Abraham optimistis, lahannya bisa dibebaskan sesuai target. Jadi, tahun depan pabrik penghasil listrik tersebut bisa beroperasi. Konstruksi pabrik sendiri, kata dia, didirikan dengan tahap awal seluas 20 ribu meterpersegi untuk menampung mesin-mesin produksi fotovoltaik berkapasitas 60 MWp. Selanjutnya secara bertahap kapasitas produksi ditingkatkan menjadi 350 MWp. Pembangunan pabrik fotovoltaik di Karawang ini merupakan bagian dari rencana strategis Len dalam membangun 'Len Techno Park' di atas lahan seluas 28 hektare yang ada di Karawang tersebut. Di dalam kawasan 'Len Techno Park'a tersebut akan berdiri industri-industri berbasis teknologi tinggi selain industri fotovoltaik antara lain Industri ICT, Industri Signaling Kereta Api, dan Industri Defence Electronics. |
Antasari: Penyidik Tak Pernah Upayakan Barang Bukti Berupa SMS Posted: 13 Jun 2013 11:27 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai penyidik tidak pernah mengupayakan pengadaan barang bukti dalam menyidik laporan terhadap Mabes Polri terkait SMS atau pesan singkat bernada ancaman yang dikirim ke Nasruddin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh. "Pertanyaannya adalah selama setahun setengah ini apa upaya penyidik untuk dapatkan itu? Itu tidak ada yang dilakukan. Jadi tidak dilakukan tapi dibilang sulit. Ini persoalannya," kata Antasari seusai sidang putusan atas gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Menurut Antasari, dalam fakta persidangan dimana status barang barang bukti sudah dikembalikan kepada keluarga korban atau dirampas untuk negara, penyidik sama sekali tidak mengupayakan pengadaan barang bukti. "Misal menemui istri almarhum, meminjam barang bukti atau menemui penuntut umum, meminjam barang bukti, itu tidak ada yang dilakukan," katanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Mabes Polri terkait penanganan kasus SMS atau pesan pendek bernada ancaman yang dikirimkan kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, sebelum ia terbunuh. Mabes Polri sebagai pihak termohon menyatakan bahwa proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245 milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mabes Polri juga menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 itu. Dengan demikian, gugatan praperadilan Antasari tidak dapat diterima dan penyelidikan atas laporan SMS bernada ancaman tersebut akan dilanjutkan."Ada pengawas penyidik, kami tentu minta kepada para penyidik mengseriusi itu," ujar Antasari. Ia berharap, hasil pengusutan SMS gelap itu bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjeratnya dihukum 18 tahun penjara. |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |