ANTARA - Peristiwa |
Wakil Rektor UI tersangka korupsi perpustakaan Posted: 13 Jun 2013 07:46 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat. "Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK menemukn 2 alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalansi Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011, kemudian disimpulkn bahwa TN (Tafsir Nurchamid) Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Sementara ini TN diduga diduga bertanggungjawab secara hukum, jadi ada dugaan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara, nilai kerugian negara sedang dihitung," tambah Johan. Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Tafsir sebagai tersangka. "Belum ada jadwal pemeriksaan tersangka, dan biasanya tersangka juga akan dicegah," ungkap Johan. Kasus ini menurut Johan masih akan dikembangkan. "Jadi kasus ini masih dikembangan, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu dasar dari penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat," tambah Johan. Tafsir diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI. Tafsir sebelumnya Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012). Gumilar sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 18 September 2012. Tafsir memperoleh gelar doktor dan master bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi, juga dari UI. Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia. Misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan dengan potensi merugikan negara hingga Rp41 miliar. Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar. Sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun. Pekerjaan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta. |
Mantan Dirut IM2 bacakan pledoi Posted: 13 Jun 2013 07:37 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto membantah tudingan jaksa terkait dengan dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama penggunaan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. "Dalil pertama, jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara diam-diam yang cenderung menyelendupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan mengubah unsur melawan hukum dari penggunaan bersama menjadi PKS," katanya melalui kuasa hukumnya, Luhut M. Pangaribuan. Penyelundupan secara diam-diam itu melanggar Pasal 142 dan 144 KUHP. Oleh karena itu, hakim harus menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHP. Pasal itu menyatakan bahwa hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai dengan surat dakwaan. Dalil kedua, dakwaan jaksa itu sesat karena "error in-persona" sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus, yakni Direktur Utama IM2 yang dalam hal ini Indar Atmanto. Dalil ketiga, kerja sama antara Indosat dan IM2 adalah kerja sama berdasarkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat ini tegas dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. "Selain itu, kerja sama itu lazim dan umum dilakoni dalam industri telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku," katanya. Dalil keempat, tidak ada penggunaan bersama frekuensi antara Indosat dan IM2 sebab perjanjian itu hanya kerja sama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan