Khamis, 13 Jun 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Kemendagri Turunkan Tim Periksa Rektor IPDN

Posted: 13 Jun 2013 07:45 AM PDT

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerjunkan tim untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, terkait tuduhan penelantaran anak dan istri simpanan. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ditemui usai acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Kamis (13/6/2013).

"Kemarin kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran tersebut," kata Gamawan Fauzi, saat ditemui di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Kamis siang.

Gamawan menambahkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membentuk tim yang diketuai Sekjen Kemendagri untuk mengusut kasus itu. Tim itu bekerja sejak Rabu (12/6/2013).  "Waktunya minta dua hari tapi paling lambat rampung pemeriksaan 10 hari," ujar Gamawan.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Susi Susilowati mengaku sebagai istri simpanan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi dan mengklaim bahwa bayinya merupakan anak kandung Nyoman, Selasa (11/6/2013). Susi juga mengunggah video berjudul "IPDN Dimas Sumaryadi anak yang tidak diakui oleh Rektor IPDN Bandung" melalui Youtube.

Susi mengaku berani mengungkap hubungannya dengan Sumaryadi karena upaya baiknya tidak mendapat respons positif. "Saya memberanikan diri hanya untuk membuktikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Terserah masyarakat menilai saya seperti apa," ujar Susi yang berderai airmata saat ditemui di Graha Inilah Pasim.

Menanggapi tuduhan itu, I Nyoman Sumaryadi mengatakan tidak merasa mencampakkan anaknya dari seorang perempuan bernama Susi. "Saya tidak tahu dan tidak merasa. Zaman demokrasi, orang bisa menyampaikan apa saja," kata Sumaryadi saat ditemui seusai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Senin (10/6/2013).

Lebih lanjut, Sumaryadi menambahkan, dia malas untuk menanggapi isu-isu yang dikatakannya tidak benar itu. "Yang penting kami tidak menanggapi isu-isu yang tidak benar," dia menegaskan.

Editor : Kistyarini

Anak Ruben Berharap Ayah dan Saudaranya Bebas

Posted: 13 Jun 2013 07:25 AM PDT

TORAJA, KOMPAS.com - Ruben Pata Sambo dan anaknya, Martinus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Terkait kasus ini, Keluarga Ruben berharap Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi terpidana mati kasus pembunuhan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Setrianto Tipa, anak ke tujuh dari delapan anak Ruben berharap agar orangtuanya mendapat grasi Presiden Susilo Bambang Yudoyono. 

Setrianto menganggap tuduhan terlibat pembunuhan yang disangkakan kepada ayah dan kakaknya hingga dijatuhi vonis hukuman mati tidak benar berdasarkan pengakuan pelaku utama di persidangan. "Orangtua dan saudara saya bukanlah pelaku pembunuhan, kami berharap agar Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi mati dan diberikan grasi bebas oleh Presiden," ungkap Setrianto, Kamis (13/6/2013).

Setrianto menambahkan, sebelumnya pihak keluarga telah menempuh upaya hukum hingga ke tingkat PK bahkan mengajukan permohonan grasi ke presiden pada Maret 2013, namun ditolak karena dinilai sudah melewati batas waktu pengajuan grasi. "Kami berharap agar pemerintah menunda dan membatalkan eksekusi mati karena tuduhan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan adalah rekayasa," tambah Setrianto.

Hal yang sama juga diungkapkan Nataniel Tipa, saudara Setrianto, mereka sangat berharap dapat kembali berkumpul bersama orangtuanya.

Sebelumnya, pihak Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur tak memberikan izin puluhan media bertemu dengan Ruben. Para wartawan tak diizinkan masuk ke dalam Lapas karena Kepala Lapas Lowokwaru Herry Wahyudiono sedang tidak ada di kantor, Rabu (12/6/2013).

Seperti diberitakan Ruben dan Martinus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Ruben dan Martinus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Mereka membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Ke empat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.

***
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:  Kasus Ruben

Editor : Glori K. Wadrianto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan