Selasa, 28 Ogos 2012

detikcom

detikcom


Sultan Hamengkubuwono Tetap Bisa Jadi Capres

Posted: 28 Aug 2012 12:22 PM PDT

Rabu, 29/08/2012 02:14 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Sri Sultan Hamengkubuwono menjadi anggota partai politik. Namun, Sultan tetap memiliki hak politik untuk memilih termasuk dipilih sebagai calon presiden ataupun calon wapres.

"Dalam hak politiknya, Sultan tetap punya hak untuk dipilih dan memilih. Dipilih dalam jabatan politik seperti menteri, wapres dan presiden tidak masalah karena tidak ada ketentuan larangan," kata Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja usai rapat finalisasi RUUK DIY bersama pemerintah di Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Hakam Naja menjelaskan, bila Sultan menduduki posisi politik di luar DIY, maka posisinya sebagai gubernur akan diemban Wakil Gubernur yakni Adipati Pakualam. "Posisi Sultan dan Gubernur melekat, ketika gubernur berhalangan maka tugas dan fungsi dilaksanakan oleh wakilnya," terangnya.

Dia mencontohkan rangkap posisi ini pernah terjadi saat Sultan Hamengkubuwono IX menjabat Wakil Presiden. "Tapi fungsi kegubernuran diemban wakil gubernur," pungkasnya.

RUUK DIY berisi 16 bab dan 51 pasal. Terdapat sejumlah perubahan ketika RUU ini dibahas. Judul RUU akhirnya disepakati menjadi RUU tentang Keistimewaan DIY. Perubahan kedua terkait ketentuan umum yakni disepakatinya kewenangan keistimewaan DIY di provinsi.

Ketentuan umum itu meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur; kelembagaan pemerintah daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Sementara itu mengenai bentuk dan susunan pemerintahan diatur; Pertama, Gubernur dibantu Wakil Gubernur diatur pula larangan gubernur dan wagub dan hak mendapat protokoler dan keuangan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Kedua mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub diawali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wagub.

Persyaratan untuk calon gubernur dan cawagub yang diatur dalam RUU ini sama dengan persyaratan cagub dan cawagub di propinsi lainnya seperti diatur UU Pemerintah Daerah. "Namun demikian terdapat penekanan cagub dan cawagub tidak menjadi anggota parpol. Ini penegasan gubernur dan wagub milik masyarakat penuh," kata Hakam Naja.

(fdn/ahy)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Menlu RI: Palestina Masih dan Terus Jadi Agenda Prioritas Gerakan Non Blok

Posted: 28 Aug 2012 12:15 PM PDT

Rabu, 29/08/2012 02:06 WIB

Andri Haryanto - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Teheran Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty M. Natalegawa menyatakan, permasalahan yang menimpa Palestina dalam pendirian negara Palestina merdeka masih menjadi prioritas negara Gerakan Non Blok (GNB).

Pernyataan tersebut disampaikan Marty dalam pertemuan yang digelar untuk mempersiapkan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok yang akan digelar 30-31 Agustus 2012, di Tehran, Iran, Selasa (28/8/2012), di hadapan 120 negara anggota GNB.

"Palestina masih dan akan terus menjadi agenda prioritas bagi Gerakan Non Blok," tegas Marty.

Martu mengusulkan langkah kongkret guna mendukung peningkatan status Palestina di PBB tahun ini serta pendirian negara Palestina yang merdeka pada tahun 2013, sebagaimana telah digariskan oleh pemimpin Palestina.

Dalam pidatonya, marty juga menyinggung peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya penyelesaian konflik dan peran menciptakan perdamaian dunia.

"GNB harus mendorong peran dan kapasitas Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik, menciptakan perdamaian dan mencegah potensi konflik," tegasnya.

Selain itu, peran GNB dalam membangun infrastuktur global dalam mendorong demokrasi dan Hak asasi Manusia. GNB, menurutnya, harus dapat mendorong terbangunnya institusi demokrasi yang menjamin demokrasi, kebebasan, perdamaian, moderasi serta kemakmuran yang sinergis.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan platform agenda pembangunan paska 2015 sebagaimana telah diusulkan oleh Presiden RI yaitu 'Sustainable Growth With Equity".

"Agenda pembangunan global harus adil, tidak boleh ada satu negara pun yang tertinggal. Kemakmuran harus menjadi milik semua negara dan masyarakat di seluruh penjuru dunia," jelasnya.

Iran terpilih menjadi Ketua Gerakan Non Blok untuk periode tahun 2012-2015 secara aklamasi menggantikan Mesir yang menjadi Ketua GNB sebelumnya.

Indonesia menjadi Ketua GNB pada periode tahun 1994-1996. Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia pada KTT GNB tanggal 30-31 Agustus 2012.

(ahy/spt)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Tiada ulasan:

Catat Ulasan