Rabu, 19 Januari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana

Posted: 19 Jan 2011 07:49 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin Aburizal Bakrie.

"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo usai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan Pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekjen Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar hal tersebut mungkin saja terjadi.

Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. 

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANT

Sumber :

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

JK: Partai untuk DPR, Media untuk Rakyat

Posted: 19 Jan 2011 06:53 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, penerima penghargaan Lifetime Achievement, membagi ilmunya tentang kepemimpinan pada malam penganugerahan Charta Politika Award itu di Jakarta, Rabu (19/1/2011) malam.

"Rumusan leadership (kepemimpinan) adalah orang yang dapat memimpin orang lain untuk melakukan hal yang tidak suka. Kalau menyuruh mereka melakukan hal yang mereka suka, itu namanya koordinator saja," kata Jusuf Kalla disambut tepuk tangan para undangan.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu pun membagi tips dan trik saat dirinya harus membuat keputusan yang tidak populer ketika menjadi wakil presiden. Menurut dia, dua lembaga yang harus diberi pemahaman yang mendetail tentang kebijakan pemerintah, yaitu pimpinan partai politik, terutama oposisi dan pimpinan redaksi media massa.

"Pimpinan partai untuk amankan DPR, dan pimpinan redaksi buat amankan rakyat," katanya. Ia juga mengatakan, dalam berkomunikasi haruslah tegas dan jujur dalam menyampaikan informasi. "Hubungan dengan media harus berdasarkan trust (kepercayaan) dan harus dipelihara karena saya tidak bisa bohong," katanya.

Ia pun menambahkan, sebagai pemimpin sebaiknya lebih banyak menyampaikan informasi tanpa melalui juru bicara sebab bisa terjadi salah tafsir.

"Humas jangan sering-sering dipakai, nanti salah tafsir. Kalau saya yang bilang bisa dipertanggungjawabkan, makanya usai pengajian Jumatan, saya selalu bersedia diajak bicara tentang apa saja. Kalau yang bicara itu jubir, bisa saja salah tafsir," katanya.

Bagi seorang pemimpin, katanya, harus berani membuat kebijakan meski keliru daripada sama sekali tidak membuat kebijakan. "Rumusan pemimpin, pemimpin bisa dimaafkan kalau dia salah membuat kebijakan, tapi tidak bisa dimaafkan kalau dia tidak membuat kebijakan," katanya.

Sementara itu, menurut Charta Politika, penghargaan ini diberikan kepada seorang tokoh yang memiliki kontribusi bagi perkembangan komunikasi politik dalam konstelasi politik di Indonesia.

Sosok mantan wakil presiden tersebut dinilai sebagai seorang pemimpin yang lugas, egaliter, dan terbuka yang menjadikan kekuatan dalam kapasitasnya sebagai mediator konflik dan dikenal sebagai tokoh perdamaian.

Hadir pada acara itu penerima penghargaan Charta Politika Award, yaitu untuk Kategori Kepala Daerah, Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin; Kategori Pemimpin Lembaga Negara, yaitu Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah; dan Kategori Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-kementerian, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemudian, untuk Kategori Politisi dari Partai Oposisi, politisi asal PDI-P Pramono Anung; Kategori Politisi dari Partai Koalisi, anggota DPR Priyo Budi Santoso; dan Kategori LSM/Pengamat yang Berpengaruh di Media Selama 2010, yaitu pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Tokoh lain yang hadir yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Otda Velix Wanggai dan anggota DPR Maruarar Sirait.

ANT

Sumber :

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan