detikcom |
206 Orang Hilang dan 726 Tewas Akibat Banjir di Brasil Posted: 19 Jan 2011 01:01 PM PST |
Majikan Sumiati Dihukum Ringan, Asosiasi Advokat Protes ke Arab Saudi Posted: 19 Jan 2011 12:06 PM PST Kamis, 20/01/2011 03:06 WIB "Hukuman 3 tahun terlalu ringan bagi seorang pelanggar pidana yang telah menyiksa dengan begitu kejam terhadap Sumiati," kata Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya, Kamis (20/1/2011). Humphrey memastikan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum untuk menuntut majikan yang telah menyiksa Sumiati itu. Ia juga berharap pemerintah Indonesia dapat bersikap lebih tegas dalam kasus ini. "Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka," ucap Humphrey. Surat protes ini, selain dikirimkan ke Raja Arab Saudi, juga akan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BNP2TKI. Seperti diketahui, majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi. Namun putusan itu masih sebatas putusan awal dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan banding. Disebutkan dalam rilis Kemlu pada tanggal 5 Januari 2011 dan tanggal 9 Januari 2011 telah berlangsung persidangan kasus Sumiati di Mahkamah Juz'iyah, Madinah, dengan Zanuba Farooq As-Shawaf (istri majikan Sumiati yaitu almarhum Khalid Saleh Muhammad Al-Ahmimy) sebagai terdakwa pelaku penyiksaan terhadap Sumiati. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah. (mok/lia) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
You are subscribed to email updates from detikcom To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan