Rabu, 19 Januari 2011

detikcom

detikcom


206 Orang Hilang dan 726 Tewas Akibat Banjir di Brasil

Posted: 19 Jan 2011 01:01 PM PST

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

Message has successfully sent

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Majikan Sumiati Dihukum Ringan, Asosiasi Advokat Protes ke Arab Saudi

Posted: 19 Jan 2011 12:06 PM PST

Kamis, 20/01/2011 03:06 WIB
Majikan Sumiati Dihukum Ringan, Asosiasi Advokat Protes ke Arab Saudi 
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melayangkan protes kerasnya kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud. Protes ini terkait rendahnya hukuman yang diterima majikan Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hukuman 3 tahun terlalu ringan bagi seorang pelanggar pidana yang telah menyiksa dengan begitu kejam terhadap Sumiati," kata Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya, Kamis (20/1/2011).

Humphrey memastikan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum untuk menuntut majikan yang telah menyiksa Sumiati itu. Ia juga berharap pemerintah Indonesia dapat bersikap lebih tegas dalam kasus ini.

"Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka," ucap Humphrey.

Surat protes ini, selain dikirimkan ke Raja Arab Saudi, juga akan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BNP2TKI.

Seperti diketahui, majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi. Namun putusan itu masih sebatas putusan awal dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan banding.

Disebutkan dalam rilis Kemlu pada tanggal 5 Januari 2011 dan tanggal 9 Januari 2011 telah berlangsung persidangan kasus Sumiati di Mahkamah Juz'iyah, Madinah, dengan Zanuba Farooq As-Shawaf (istri majikan Sumiati yaitu almarhum Khalid Saleh Muhammad Al-Ahmimy) sebagai terdakwa pelaku penyiksaan terhadap Sumiati. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah.

(mok/lia)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan