Jumaat, 11 November 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Darmono: Pengadilan Tipikor Masih yang Terbaik

Posted: 11 Nov 2011 01:56 AM PST

CIANJUR - Maraknya vonis bebas terhadap para terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah, dinilai mengecewakan publik.

Banyak pihak mengusulkan agar pengadilan Tipikor Daerah ini dibubarkan dan kasus-kasus besar dilimpahkan ke Tipikor Pusat.

Namun, Wakil Jaksa Agung yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Darmono menilai Pengadilan Tipikor di daerah masih diperlukan dan tidak mungkin pengadilan korupsi ini dipusatkan di Jakarta.

"Kan enggak mungkin akan menjangkau semua perkara yang ada di Indonesia. Sehingga kita masih yakin kok, masih lebih baik dibandingkan dengan pengadilan (umum) selama ini," terang Darmono di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Mengenai adanya kekurangan di sana sini, lanjut dia, hal itu masih dalam tahap wajar dan memelukan pembenahan secara komprehensif.

"Jadi, pasti masih ada kekurangan-kekurangannya. oleh karena itu, dimana letak kekurangannya itu yang harus dievaluasi untuk diperbaiki bersama," pungkasnya.

(ded)

Full content generated by Get Full RSS.

Kejagung: Pengadilan Tipikor Masih Diperlukan

Posted: 11 Nov 2011 01:39 AM PST

CIANJUR - Banyak pihak kecewa atas maraknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di sejumlah wilayah di Indonesia. Lantas muncul wacana pembubaran Pengadilan Tipikor.

Terkait wacana tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar saja ada desakan seperti itu. Putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan mengundang reaksi keras di publik.

"Memang ini kan merupakan pengadilan yang baru. Tentu ada tantangan-tantangan seperti itu ya wajar," sebut Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di sela Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Meski demikian, menurutnya perlu mengevaluasi lagi, dalam arti dimana letak kekurangan dan sebagainya.

"Tapi intinya, Pengadilan Tipikor masih sangat diperlukan karena kalau kemudian dibubarkan, mau disidangkan dimana? Kan gitu," tukasnya.
(crl)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan