Rabu, 2 Mac 2011

Republika Online

Republika Online


11 Warga Filipina di Selandia Baru Diperkirakan Tewas

Posted: 03 Mar 2011 06:20 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID,MANILA--Sebelas warga Filipina yang terperangkap di bawah reruntuhan gedung CTV di Christchurch, Selandia Baru, diperkirakan tewas, kata Pejabat Menteri Luar Negeri Filipina Alberto del Rosario Kamis.

Del Rosario mengatakan, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Murray McCully dalam pembicaraan melalui telepon Rabu mengatakan kepadanya "menyampaikan belasungkawa pemerintahnya kepada keluarga almarhum."

Di antara mereka yang hilang adalah Jesse Redoble Lloyd, John Christopher Chua, Ezra Mae Medalle, Emmabel Anova, Jewel Francisco, Ivy Jane Cabunillas, Mary Louise Anne Amantillo, Valquin Bensurto, Rhea Mae Sumalpong, Erica Nora dan Lalaine Agatep.

Departemen Luar Negeri saat ini membantu keluarga korban untuk pergi ke Selandia Baru dengan memfasilitasi paspor dan visa. Selandia Baru, yang dilanda gempa 6,3 skala Richter yang menghancurkan pekan lalu, telah menghentikan operasi penyelamatan dan bergeser pada operasi pengambilan di mana mereka dapat menemukan beberapa mayat. Namun tidak diketahui apakah orang-orang Filipina itu termasuk di antara mereka yang tewas.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polri: DPA Bukan Dikhususkan untuk Ormas Islam

Posted: 03 Mar 2011 06:20 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri menegaskan pembentukan Detasemen Penanggulangan Anarkisme (DPA) bukan dikhususkan untuk organisasi massa (ormas) Islam. Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

"Detasemen itu (DPA) kan bukan bertujuan khusus untuk menghadapi ormas Islam. Jangan dihadap-hadapkan dengan ormas Islam," kata Boy Rafli yang menghubungi Republika melalui saluran seluler pada Kamis (3/3).

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Boy juga menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap pembentukan DPA. Pasalnya, DPA bertujuan untuk menanggulangi tindakan anarkisme.

Menurut Boy Rafli, kewajiban polisi untuk menindak setiap orang atau kelompok yang telah melakukan tindakan anarkisme. Para pelaku anarkisme sama halnya dengan pelaku kejahatan. "Jadi, tidak perlu khawatir. Karena, DPA hanya menindak pelaku anarkisme saja," katanya.

Apalagi, lanjut Boy Rafli, pelaku anarkisme dapat menghilangkan harta benda dan jiwa orang lain. Pelaku anarkisme tentu saja melanggar undang-undang di Indonesia. Berbagai tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia itu harus dicari solusinya. "Apakah kejadian itu harus dibiarkan?" tanyanya.

Ia juga mengakui insiden Cikeusik dan Temanggung menjadi salah satu latar belakang pembentukan DPA. Namun, Boy Rafli meminta agar kasus itu tidak dilihat dari persepsi agama. Akan tetapi, kejadian tersebut dilihat dari adanya unsur kriminalitas dalam hal ini anarkisme.

"Jadi, pembentukan DPA harus dipandang universal. Bukan dikhususkan untuk siapa-siapa," imbuhnya.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan