KOMPAS.com - Nasional |
Detasemen Anti-anarki di Lima Wilayah Posted: 02 Mar 2011 02:08 PM PST Penanganan Huru-Hara Detasemen Anti-anarki di Lima Wilayah Penulis: Sandro Gatra | Editor: Nasru Alam Aziz Rabu, 2 Maret 2011 | 22:08 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk tahap awal, Kepolisian RI akan membentuk Detasemen Penanggulangan Anarki di lima wilayah yang dinilai rawan terjadi aksi kekerasan. Detasemen itu dibentuk menanggapi aksi kekerasan di Pandeglang (Banten) dan Temanggung (Jawa Tengah). "Sementara kita siapkan untuk lima kota besar. Di Jawa, Medan, Palembang, dan Makassar," kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, Rabu (2/3/2011). Timur mengatakan, pihaknya tengah melatih para personel untuk ditempatkan di detasemen itu. Rencananya, kata Timur, keahlian personel dalam menanggulangi aksi kekerasan akan dipamerkan ke publik pekan depan. Menurut Timur, personel hanya akan diturunkan ketika aksi massa berubah anarki. Jika perlu, personel dapat menjalankan Protap Nomor 01/X/ 2010 tentang Penanggulangan Anarki yang mengatur tembak di tempat. Ketika tidak terjadi aksi anarki, personel detasemen itu melakukan patroli. "Saya kira latihan dan patroli bagian dari tugas yang harus terus-menerus dijalankan," katanya. Sebagian kalangan menilai pembentukan detasemen itu tidak tepat. Pasalnya, Polri sudah memiliki satuan yang biasa menangani kerusuhan, seperti Brimob. Polri justru diharapkan menguatkan fungsi intelijen dan pembinaan masyarakat untuk mencegah aksi anarki. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Agus Minta Penyidik KPK Jadi Saksi Posted: 02 Mar 2011 01:27 PM PST Cek Perjalanan Agus Minta Penyidik KPK Jadi Saksi Penulis: Icha Rastika | Editor: Nasru Alam Aziz Rabu, 2 Maret 2011 | 21:27 WIB TRIBUNNEWS Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Agus Condro. TERKAIT: JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Condro, tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya. Menurut Agus, penyidik tersebut mengetahui bahwa dirinya pernah mengungkapkan dugaan suap yang mengalir ke anggota DPR (1999-2004) itu kepada KPK. "Orang yang mengetahui bahwa saya pernah mengungkapkan dan memberi laporan ke KPK," kata Agus, usai diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011). Selama ini, mantan anggota Komisi IX DPR itu menilai dirinya sebagai whistleblower dalam dugaan suap cek perjalanan ini. Olehkarena itu, menurut Agus, seharusnya KPK tidak menahannya sebagai tersangka. Agus pun mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengemukakan, seorang penyidik KPK yang diminta Agus belum menyatakan setuju untuk menjadi saksi meringankan. "Setahu saya (penyidik KPK itu) belum diperiksa karena belum menyatakan bersedia," kata Johan ketika dihubungi, Rabu. Menurut Johan, Agus mengajukan permohonan saksi meringankan tersebut secara resmi pekan lalu. Seperti diberitakan, selain Agus Condro, tersangka dugaan suap cek perjalanan lainnya yakni Panda Nababan juga meminta pihak KPK menjadi saksi meringankan. Politisi PDI Perjuangan itu meminta dua orang pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai saksi meringankan. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan