Rabu, 2 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


PKS Puji Pidato SBY Negarawan

Posted: 02 Mar 2011 12:59 AM PST

JAKARTA— Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyambut baik apa yang disampaikan Presiden SBY dalam pidatonya kemarin. Menurut Luthfi, Presiden menunjukkan sikap negarawan, dan tidak terpancing terhadap berbagai provokasi dari luar yang mencoba mendikte kebijakannya.

"Presiden menunjukkan sikap hati-hati. Ini menunjukkan bahwa apa yang dipikirkan Presiden SBY tidaklah sama dengan apa yang terlontar selama ini, baik mengenai koalisi maupun reshufle kabinet," kata Luthfi dalam riliisnya kepada okezone, Rabu (3/3/2011).

Luthfi berharap, sesuai permintaan SBY, semua pihak menahan diri dan tidak lagi mengeluarkan komentar-komentar yang kontrapoduktif, yang hanya akan menghangatkan suhu politik. Orang-orang yang memiliki hasrat untuk masuk ke kabinet, juga para provokator yang berupaya mengganggu hubungan PKS dan SBY, sebaiknya menahan diri.

"Karena PKS dan SBY satu sama lainnya sudah saling memahami posisi masing-masing," ujar Luthfi.

Dalam kesempatan itu Luthfi kembali menegaskan, bahwa kontrak politik PKS ketika mengusung SBY adalah mengantarkan SBY sampai menyelesaikan masa jabatannya. PKS tidak pernah berpikir untuk keluar koalisi, apalagi mencari upaya untuk menghentikan SBY di tengah jalan, sebagaimana disalahpahami sejumlah pihak terkait dengan dukungan PKS terhadap penggunaan hak angket untuk mengusut mafia pajak.

Apa yang dilakukan PKS, imbuh Luthfi, adalah melaksanakan salah satu bagian dari kontrak politik dengan SBY, yakni menciptakan good governance dan clean goverment. "Itu sebabnya kami tidak pernah merasa melanggar kesepakatan dalam koalisi," ujar dia.
(ahm)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Eks Bos Gayus Divonis Ringan, Kejari Jaksel Banding

Posted: 02 Mar 2011 12:53 AM PST

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan banding atas vonis terdakwa kasus mafia pajak Maruli Pandopotan Manurung dan Humala Napitupulu.

Untuk diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Maruli Pandapotan Manurung yang merupakan mantan bos Gayus, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Maruli terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) sebesar Rp 570 juta. Selain divonis penjara, Maruli juga divonis denda Rp50 juta.

Sementara, rekan Gayus, Humala Napitupulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kajari Jaksel Muhammad Yusuf, menilai putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. "Maruli itu setengah, iya banding, sudah nyatakan banding. kemarin kan masih pikir-pikir, habis masa pikir-pikir  ya banding, itu prosedur tetapnya," ujar M. Yusuf kepada wartawan usai acara pelantikan Sesjamdatun di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2011).

Yusuf menambahkan, banding juga dilayangkan terhadap vonis Humala Napitupulu. "Setengah juga, iya sama. Iya sama jadi SOP itu kurang dari 2/3 banding," terang Yusuf.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan