Rabu, 2 Mac 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


ICMI Kukuhkan Majelis Pengurus Pusat

Posted: 02 Mar 2011 06:58 AM PST

Ilham Akbar Habibie (ANTARA/Jafkhairi)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia mengukuhkan Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2010-2015 di Jakarta, Rabu malam.

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia terpilih Ilham A Habibie, Nanat Fatah Natsir, Marwah Daud Ibrahim, Priyo Budi Santoso dan Sugiharto.

Ketua Presidium adalah Ilham A Habibie, sedangkan Ketua Dewan Kehormatan adalah BJ Habibie, Ketua Dewan Penasihat adalah Jimly Ashiddiqie, Ketua Dewan Pakar adalah Hatta Rajasa, Wakil Ketua Utama Mohammad Nuh.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Muhammad Taufiq dan Bendahara Umum Sandiago S Uno.

Ketua Presidium Ilham A Habibe mengatakan ICMI yang lahir 20 tahun lalu akan tetap konsisten dengan visi dan misi yang dicanangkan yaitu sebagai organisasi kemasyarakatan non politis.

"ICMI diharapkan sebagai pemersatu ummat untuk turut serta menyelesaikan masalah negara, bangsa dan ummat," katanya.

Dia juga menambahkan karakter organisasi ICMI ada tiga yakni sifat ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan ke-Cendekiawanan.

ICMI bertekad untuk tetap berperan meningkatkan kualitas dan integritas kader bangsa dengan melakukan revitalisasi program di berbagai bidang.

Dalam acara itu, selain agenda pengukuhan Majelis Pengurus Pusat ICMI juga dilakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak.

Untuk program pengembangan jaringan media dan informasi, ICMI menandatangani nota kesepakatan dengan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

Dirut LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, ada kepedulian bersama antara ICMI dengan jajaran manajemen LKBN ANTARA tentang perlunya membangun karakter negeri ini melalui pemberitaan yang mencerahkan.

Inisiatif ini dimulai dari diskusi antara Marwah Daud Ibrahim dan Dirut LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf.

"Banyak narasumber yang berilmu pengetahuan luas dan berwawasan NKRI dari para anggota ICMI yang tersebar diseluruh pelosok Nusantara dan luar negeri yang potensial menjadi narasumber pemberitaan Perum LKBN ANTARA, sebagai satu-satunya kantor berita nasional," katanya.

Rintisan kerjasama, katanya, dilakukan setidaknya dalam dua hal, pertama narasumber pemberitaan termasuk pemberitaan kegiatan dan riset terkini yang berwawasan penguatan karakter bangsa.

Kedua, kegiatan bersama untuk pencerahan publik yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat melibatkan pihak lain yang memiliki misi yang sama.(*)

(L.W004*A025/A025)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Mendagri akan Evaluasi SK Gubernur Jatim

Posted: 02 Mar 2011 05:50 AM PST

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (FOTO ANTARA)

Saya sudah bicara dengan Gubernur Jatim, kita minta segera dikirim SK itu untuk dievaluasi

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Gubernur Jatim, kita minta segera dikirim SK itu untuk dievaluasi," katanya di Jakarta, Rabu.

SK Gubernur Jatim tentang larangan aktivitas JAI tertanggal 28 Februari 2011 ini berisi tiga pasal. Pasal pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.

Pasal kedua berisi larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik, memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum, memasang papan nama pada masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI, dan menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.

Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan SK tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-004/A/JA/01/1994.

Gamawan menuturkan sepanjang surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak keluar dari ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah, maka tidak masalah.

"Bahwa sepanjang itu dalam koridor SKB sebagai dasar hukum, maka menurut kita tidak masalah karena SKB itu aturan. Selama tidak melebihi batas itu, silahkan saja," katanya.

Terkait dengan rencana Provinsi Banten untuk mengeluarkan peraturan daerah soal Ahmadiyah, Gamawan mengatakan jika itu benar maka pihaknya juga akan mengevaluasi aturan tersebut.

Demikian pula untuk surat keputusan bupati/wali kota tentang Ahmadiyah, Gamawan mengatakan surat keputusan tersebut akan dievaluasi oleh gubernur.

"Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengevaluasi gubernur, peraturan gubernur yang mengevaluasi Mendagri," katanya.

(H017/B013/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan