Khamis, 3 Mac 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Berkas Pemeriksaan Tersangka Rusuh Temanggung Dinyatakan Lengkap

Posted: 03 Mar 2011 06:57 AM PST

Semarang (ANTARA News) - Berkas pemeriksaan 25 tersangka kasus kerusuhan di Temanggung yang sudah dilimpahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi.

"Seluruh berkas pemeriksaan para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk pasal yang disangkakan," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Sugeng Pudjianto, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas pemeriksaan tahap pertama dari penyidik Polda Jateng pada 22 Februari 2011.

Menurut dia, berkas pemeriksaan para tersangka dibuat secara terpisah, termasuk berkas tersangka Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan itu.

"Saat ini kami tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Jateng berupa puluhan tersangka dan barang bukti yang diamankan," katanya.

Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, kata dia penyidik Kejati Jateng akan mendalami lebih dulu sebelum melimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka kecuali Syihabudin adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan.

"Khusus untuk Syihabudin disangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan 25 tersangka dan barang buktinya.

"Kami sudah menerima informasi jika berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jateng dan secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap kedua," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengharapkan persidangan kasus rusuh Temanggung bisa digelar di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal tersebut menyangkut masalah keamanan dan ketertiban.

Kerusuhan di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011 yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011 seluruh tersangka kerusuhan di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang), dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).(*)

(U.KR-WSN/M008)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Menakertrans Sambut Baik Lepasnya Darsem

Posted: 03 Mar 2011 04:59 AM PST

Muhaimin Iskandar. (ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik dan merasa lega dengan terlepasnya Darsem binti Dawud Tawar, TKI asal Subang, Jawa Barat, dari hukuman mati (pancung) akibat terbukti membunuh majikannya pada bulan Desember 2007 lalu.

"Ahli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan tersebut pada tanggal 7 Januari 2011," katanya di Jakarta, Kamis.

Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh. Pemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp. 4,7 milyar.

"Kami bersyukur atas perkembangan ini, sekaligus mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak KBRI di sana. Kemenakertrans bersama BNP2TKI telah bertemu dan berkoordinasi untuk menangani kasus ini," ujar Menkertrans.

Kedua lembaga ini sepakat untuk bersama-sama terus memonitor kasus Darsem ini, dan kami siap menyediakan segala bantuan yang diperlukan, teknis maupun yuridis, agar proses pembebasan Darsem dapat terwujud secepat-cepatnya.

Dalam konteks ini BNP2TKI dan Kemenakertrans juga telah berkolaborasi dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang diketuai oleh Humprey Djemat.

"Kami meminta agar pengacara-pengacara yang merupakan jaringan AAI (Bar Association) dapat dikerahkan untuk pro aktif melakukan pemantauan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh para TKI kita di luar negeri. Diharapkan dengan serangkaian langkah ini, kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh para TKI kita dapat ditangani secara cepat dan tuntas. Apalagi Menkumham juga berencana untuk berangkat ke Saudi khusus untuk membicarakan seluruh kasus hukum warga kita di sana. Kami sangat serius dalam upaya ini. Kepala BNP2TKI juga telah saya minta untuk terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak AAI", kata Menakertrans menegaskan.

Mengenai uang "diyat" yang harus dibayar, Menakertrans yang sering dipanggil Cak Imin ini juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI untuk memecahkan masalah ini.

"Kami optimis persoalan ini akan dapat dituntaskan, dengan kerja sama yang baik antara Kemenakertrans dan BNP2TKI dengan Kementerian Luar Negeri. Percayalah, Pemerintah tidak akan lepas tangan karena ini menyangkut nyawa dan kehidupan TKI kita. Jangka waktu enam bulan yang diberikan untuk pelunasan uang diyat akan kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya", ujarnya.

Di samping itu, Cak Imin juga mengingatkan para TKI di negara manapun agar sedapat mungkin menghindari tindakan-tindakan yang dapat menempatkan dirinya dalam posisi melanggar hukum. Para TKI agar selalu hati-hati dan menjauhi situasi yang membuka peluang dirinya bertindak melanggar hukum. Meskipun demikian, hal itu juga sedikit banyak bergantung pada bagaimana para majikan memerlakukan TKI-nya.

"Dalam rangka perlindungan kepada TKI, kami telah memerketat seleksi terhadap calon majikan. Calon majikan akan kami periksa penghasilannya. Penghasilan majikan kurang lebih harus 10 ribu real (Rp24 juta) per bulan, agar tidak ada alasan gaji TKI-nya tidak dibayar. Peta rumah majikan harus dilampirkan, sehingga lokasi dan keberadaan para TKI kita dapat tergambar jelas. Jumlah keluarga yang ada di rumah juga harus dicantumkan. Calon majikan juga kami wajibkan untuk datang ke konsulat dan melakukan wawancara dengan Atase Naker kami di sana. Kami yakin pengetatan ini akan mampu, langsung atau tidak langsung, melindungi TKI dari situasi-situasi yang melanggar hukum," katanya.

Perjanjian Kerja antara si calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Saudi apabila majikan telah lulus seleksi. "Pokoknya kita bersama BNP2TKI all-out untuk perlindungan," demikian Cak Imin.(*)

(R009/K004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan