KOMPAS.com - Nasional |
Perampasan Aset Century di Hongkong Butuh Proses Posted: 05 Jul 2012 09:11 AM PDT Perampasan Aset Century di Hongkong Butuh Proses Penulis : Dian Maharani | Kamis, 5 Juli 2012 | 23:03 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Perampasan aset Bank Century (kini Bank Mutiara) di Hongkong membutuhkan proses, meskipun fatwa dari Mahkamah Agung telah dijadikan dasar Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu fatwa khusus yang akan diterbitkan MA. "Ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, masih ada semacam persidangan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (5/7/2012). Darmono menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan khusus yang akan digunakan untuk perampasan aset. Jika Kejagung telah menerima fatwa MA, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat di Indonesia. "Kalau sudah siap untuk dikeluarkan, tentu kita akan infomasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority. Dari situ dikoordinasikan dengan otoritas di Hongkong," kata Darmono. Mengenai biaya yang akan dikeluarkan, Darmono enggan menyebutkan. Pihaknya akan fokus untuk menempuh cara agar dapat menyita aset senilai hingga Rp 6 triliun tersebut. Menurutnya, penghitungan aset itu juga perlu ada perhitungan dari auditor. Seperti diketahui, aset tersebut belum dapat dibawa ke Indonesia karena otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Pemerintah Indonesia diminta mengacu pada sistem hukum di Hongkong. Menurut Darmono, sistem di Hongkong menghendaki agar ada perintah khusus, semacam penetapan untuk perampasan aset. Dalam hal itu, Kejaksaan Agung menunggu fatwa dari MA, yang akan dijadikan perintah untuk bisa merampas aset tersebut. Aset Bank Century yang belum disita dari Hongkong di antaranya berupa uang tunai Rp 86 miliar serta surat berharga senilai 388 juta dollar AS dan 650.000 dollar Singapura. Jika ditotal, nilai aset tersebut senilai lebih dari Rp 6 triliun. |
Sahabat Munir "Saweran" Gedung KPK dan Sumbang Payung Posted: 05 Jul 2012 07:47 AM PDT Sahabat Munir 'Saweran' Gedung KPK dan Sumbang Payung Penulis : Aditya Revianur | Kamis, 5 Juli 2012 | 21:34 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi berbagai kelompok yang tergabung dalam Sahabat Munir mendukung pembangunan gedung baru KPK dengan menyerahkan dana bantuan untuk saweran dan sebuah payung. "Kami sebagai anggota masyarakat yang setuju terhadap pemberantasan korupsi dan dengan demikian mendukung eksistensi KPK beserta upaya pengutannya telah mengumpulkan uang saweran pembangunan Gedung KPK untuk kemudian diserahkan ke KPK. Selain itu turut pula diserahkan payung sebagai perlambang perlindungan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum," ujar Sumarsih, presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di Jakarta, Kamis (05/07/2012). Dia menjelaskan bahwa langkah yang diambil Sahabat Munir mengingat pada bentuk korupsi yang merupakan awal mula dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Korupsi bukan hanya menyangkut hak ekonomi namun juga sosial dan budaya yang merambah pada sisi hak sipil dan politik. Perilaku korup para penguasa, menurutnya menjadi cermin dasar negara seperti Pancasila dan UUD 1945 telah sengaja dirusak oleh mereka yang melakukan penyelewengan terhadap anggaran negara. Selain itu, DPR sebagai institusi yang mengusung mandat rakyat telah berbuat dengan tidak layak karena mengganjal upaya KPK memiliki gedung baru. Eksistensi KPK menurutnya sedang diusik oleh DPR dengan upaya menghapus penindakan dan penuntutan, dengan mengusung revisi Undang-Undang tentang KPK. Kerja penyadapan KPK yang diusulkan diperketat bertolak belakang dengan fungsi KPK sebagai lembaga superbody. Kemudian menculnya penghapusan komisi anti korupsi dan menolak pembangunan gedung baru KPK yang disertai alasan tidak wajar. Selain itu DPR juga berulang kali mengeluarkan pernyataan KPK bukan lembaga permanen hingga memberi dukungan kepada koruptor. "Oleh karena itu KPK tidak hanya kami dukung dengan saweran. KPK perlu juga sebuah payung agar pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR atau pihak lainnya yang tidak suka kepada KPK tidak terjadi lagi. KPK ketika nanti memiliki payung akan lebih kuat dan berani menangkap dan memenjarakan setiap pejabat korup yang melanggar HAM itu," tambahnya. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan