KOMPAS.com - Nasional |
Tank Leopard Dipastikan Beli dari Jerman Posted: 04 Jul 2012 12:55 PM PDT Tank Leopard Dipastikan Beli dari Jerman Penulis : Kiki Budi Hartawan | Kamis, 5 Juli 2012 | 02:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memastikan untuk membeli 100 unit tank tempur utama Leopard dari Jerman, seperti disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie mengatakan alasan memilih Leopard dari Jerman dan bukan dari Belanda adalah Pemerintah Belanda tidak bisa memberikan kepastian yang sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan quota yang diminta oleh Indonesia. "Kita ingin rencana strategis kita tepat waktu dan tepat jumlah. Hal itu ternyata bisa dipenuhi oleh Jerman," ungkap Sjarief di Gedung DPR RI, Rabu (4/67/2012). Rencananya Indonesia menargetkan 15 unit tank Leopard di 2012 ini. Dan sampai jumlah maksimum yang diminta 100 unit tank Leopard pada 2014. "Kita perlukan 15 unit sudah berada di Indonesia pada Oktober 2012," papar Sjafrie. Sjafrie memaparkan, alokasi anggaran yang semula 220 juta dollar AS untuk belanja dari Belanda direposisi ke Jerman menjadi 280 juta dollar AS. "Memang lebih mahal di Jerman karena dia produsen, dan itu sudah termasuk transfer teknologi. Sedangkan Belanda lebih murah karena kementerian pertahanannya yang akan jual dan itu tidak termasuk ToT," ungkapnya. |
Meski Tak Sesuai Audit, BPK Hormati Putusan MA Soal Bank Century Posted: 04 Jul 2012 09:13 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara), yang membeli produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas meskipun hasil audit forensiknya menyatakan reksadana tersebut bukan produk Bank Century. "BPK menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan MA karena MA adalah penegak hukum tertinggi, meskipun hasil audit forensik BPK menyatakan lain terhadap produk Antaboga tersebut," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Rabu (4/7/2012) di Jakarta. Menurut Hasan, hasil audit BPK menyatakan, produk Antaboga yang dijual melalui sub agen di Bank Century, memang bukan produk Bank Century. "Demikian pula dana hasil penjualan produknya, bukan milik Bank Century. Jadi, Bank Century itu hanya ketempatan saja dan tidak punya kewajiban untuk membayar nasabah yang membeli produk Antaboga," tutur Hasan. Hasan mengemukakan, memang majalis hakim di MA punya pertimbangan lain-lain seperti keadilan, sehingga BPK tidak bisa mengintervensi keputusan MA yang meminta Bank Century membayar kewajiban nasabah dan memberikan ganti rugi. Hasan menyatakan, terserah jika Bank Mutiara menolak untuk membayar kewajiban tersebut dan akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA berdasarkan hasil audit forensik BPK, yang menyatakan produk reksadana bukan produk Bank Century. Sebelumnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara untuk tidak membayar 27 nasabah reksadana Antaboga, yang juga nasabah Bank Century, Cabang Solo, Jawa Tengah. Dengan putusan itu, Bank Century harus membayar dana nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar. Kasasi ini diajukan Bank Century, setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo, yang menyatakan Bank Century melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan