KOMPAS.com - Nasional |
Fitra: Somasi Sekjen DPR Ngawur! Posted: 17 May 2011 08:22 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyarankan pimpinan DPR memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, yang melakukan somasi kepada Fitra terkait siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR. Somasi itu sangat ngawur. Dia Sekjen DPR melakukan itu untuk siapa, atas nama siapa? Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim advokasi Fitra, Henry David Oliver Sitorus, seusai menggelar konferensi pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011). "Beri sanksi yang tegas. Atau setidaknya pimpinan DPR harus menegur dan meminta Sekjen DPR segera mencabut somasi itu," ujar David. David mengatakan, somasi yang dikeluarkan oleh Sekjen DPR melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat orang sebagai wakil ketua. Dia menilai, seharusnya yang memiliki kewenangan melakukan somasi adalah Ketua DPR sebagai juru bicara DPR. "Jadi somasi itu sangat ngawur. Dia (Sekjen DPR) melakukan itu untuk siapa, atas nama siapa? Padahal di DPR itu, kan, ada lima pimpinan, satu ketua dan empat wakil. Ya, harusnya mereka yang memiliki kewenangan, bukan sekjen," ujarnya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengeluarkan somasi dalam surat bernomor HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Fitra mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional. Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum. Somasi tersebut dilayangkan oleh Nining setelah Fitra merilis data Daftar Isian Penggunaan Anggaran 2010 dan 2011 pada Rabu (11/5/2011). Dari data tersebut, Fitra mengungkap anggaran pulsa untuk anggota DPR dalam setahun mencapai Rp 168 juta per anggota. Fitra juga mencatat, selama setahun DPR memperoleh tunjangan komunikasi untuk isi pulsa ponsel sebesar Rp 102 juta untuk lima kali masa reses atau sekitar Rp 20 juta dalam setiap masa reses. Jadi, total anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa per anggota mencapai Rp 270 juta per tahun. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Posted: 17 May 2011 07:25 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Kadafi menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR walaupun somasi sudah dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh beberapa waktu lalu. Pasalnya, menurut Kadafi, siaran pers tersebut merupakan bentuk kritik dan masukan bagi para anggota DPR. "Jadi, kalau dia (Sekjen DPR) ingin melanjutkan ke ranah hukum, silakan saja. Kami sudah siapkan 100 pengacara untuk menghadapi somasi tersebut," ujar Kadafi seusai menggelar konferensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011). Kadafi menambahkan, siaran pers tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkritisi secara personal anggota DPR, tetapi sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan tunjangan komunikasi intensif yang dikeluarkan anggota Dewan yang dinilai terlalu mahal. Menurut Kadafi, dalam tunjangan tersebut telah terjadi double budget anggaran, yakni tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14 juta dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8,9 juta per bulan dalam bentuk gaji. "Itu, kan, dapat dikatakan pemborosan negara. Ini yang kita inginkan supaya terjadi perbaikan, supaya uang komunikasi ini tidak langsam. Langsam di sini artinya hanya butuh tanda tangan DPR dan setelah anggota DPR menerima uang komunikasi itu, mereka tidak butuh lagi yang namanya pertanggungjawaban," tuturnya. Oleh karena itu, lanjut Kadafi, pihaknya telah melayangkan surat tanggapan mengenai somasi yang dikeluarkan Setjen DPR. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten tidak akan mencabut pernyataan mengenai uang isi pulsa anggota DPR dan menyampaikan permohonan maaf di lima media nasional. "Somasi dari Setjen itu juga sebenarnya sudah salah. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 27 Tahun 2009, anggota DPR mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Nah, kalau seperti ini berarti maksudnya apa? Kan tidak jelas," tukasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengeluarkan somasi dalam surat bernomor HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Fitra mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional. Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan