Khamis, 24 Februari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Gayus Bantah Timbun Uang di 4 Negara

Posted: 24 Feb 2011 11:06 PM PST

JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan membantah bahwa dirinya memiliki harta di empat negara.
 
Bantahan tersebut sekaligus menangkis tudingan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein beberapa waktu lalu.
 
"Itu sama sekali nggak benar, nggak ada uang di empat negara," singkat Gayus di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, (25/2/2011).
 
Gayus mengaku, bahwa di empat negara tersebut dirinya hanya sekadar jalan-jalan. "Nggak tahu bungkus issuenya seperti ini, motifnya apa saya nggak paham," tegasnya.
 
Dia juga membantah memiliki pom bensin seperti yang dituduhkan Yunus Husein. "Nggak ada pom bensin. Hanya Rp24 miliar saja yang ada. Uang itu berupa dollar Singapura dan dollar Amerika," tutupnya.
 
Pada kesempatan yang sama, pengacara Gayus, Hotma Sitompul bahkan menantang agar Yunus Husein membuktikan ucapannya. "Buktikan, jangan ngomong saja!" tegas Hotma.
 
Rencananya, hari ini Gayus akan dikonfrontir dengan istrinya Miliana Anggraini dan dua orang tersangka yakni Ari dan Agung terkait paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono.
(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Jaksa Agung Bilang Gayus Simpan Uang di 4 Negara

Posted: 24 Feb 2011 11:05 PM PST

JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan adanya harta Gayus Tambunan di empat negara, selain uang Rp24 miliar dan Rp78 miliar miliknya.
 
"Sekira tanggal 11 Februari lalu, kami mendapat informasi dari PPATK, adanya aliran harta Gayus ke empat negara," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (25/2/2011).
 
Namun, Basrief belum dapat memberikan keterangan di negara mana saja Gayus Tambunan menyimpan uangnya.
 
"Terus terang saya belum bisa sampaikan negara mana, dan jumlahnya belum kita peroleh, karena masih sebatas informasi," ungkap Basrief.
 
Basrief menambahkan, informasi dari PPATK tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) kepada negara-negara yang menjadi tujuan penyimpanan aset tersebut.
 
Selaku central authority dalam pembuatan MLA ini, lanjut Basrief, ada pada Menteri Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
 
"Kita harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait masalah Gayus tersebut," tuturnya.
(lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan