Khamis, 30 Disember 2010

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Ariel Dituntut 6 Januari 2011

Posted: 30 Dec 2010 04:01 AM PST

BANDUNG - Persidangan terdakwa kasus video mesum Nazriel Irham alias Ariel memasuk tahap akhir. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan pun sudah selesai semua.

Pemeriksaan terdakwa Ariel pun sudah dilakukan pada Kamis (30/12/2010) sore. Untuk itu, jaksa penuntut umum pun akan menuntut Ariel pada pekan depan yaitu 6 Januari 2011.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto yang mengatakan pihaknya akan mempersiapkan rencana tuntutannya.

"Kita akan persiapakan tuntutannya, kemungkinan akan digelar pada 6 Januari mendatang," beber Rusmanto.

Hal tersebut ditegaskan Rusmanto lantaran semua saksi-saksi sudah dihadirkan. Kecuali saksi yang tidak hadir.

"Yang tidak hadir dibacakan BAPnya saja," jelasnya.

Hal sama pun diungkapkan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso yang menyatakan kasus Ariel ini akan diputus atau divonis paling telat akhir Januari mendatang.

"Yah paling telat akhir Januari bisa diputus," ungkap Singgih kepada wartawan beberapa hari lalu.

Hal ini pun sesuai dengan harapan Ariel yang menginginkan proses ini cepat berakhir, agar dirinya bisa kembali ke dunia musik dan tengah-tengah keluarganya.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Eksepsi Ibra Azhari Ditolak Hakim

Posted: 30 Dec 2010 03:45 AM PST

JAKARTA - Ibra Azhari harus menelan kecewa ketika menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Nota keberatan yang diajukan adik Ayu Azhari itu ditolak hakim sehingga sidang akan dilanjutkan.

Pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/12/2010), ketua majelis hakim Moch Eka Kartika menyatakan keberatan jika persidangan kasus narkoba yang melibatkan Ibra Azhari dihentikan.

Hal yang sama dialami kekasih Ibra, Merry Triana. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Merry. Dengan putusan ini, Merry akan terus menjalani persidangan hingga mendengarkan vonis hakim.

"Sebelumnya, kita menyampaikan keberatan tentang lokasi penangkapan dan dakwaan yang disangkakan. Tapi ternyata hakim tidak dapat menerima eksepsi kita sehingga akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan masuk ke pokok perkara," ujar pengacara Ibra, Dedi Mulyadi.

Meski kecewa, Dedi mengaku bisa menerima putusan hakim. Dedi masih yakin, Ibra dan Merry tidak terlibat kasus narkoba seperti yang didakwakan jaksa.

"Perbedaan pendapat itu kan biasa dalam persidangan. Tapi kami menyayangkan banyak fakta yang tidak terjadi sesungguhnya. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan," tekadnya.

Seperti diketahui, Ibra ditangkap di depan Pom Bensin Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali, 24 Agustus 2010 lalu bersama teman wanita Merry Triana.

Adik kandung Ayu Azhari ini dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun karena tertangkap membawa sabu 5 gram.(ang)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan