detikcom |
Komisi III DPR: Seharusnya Gayus Dituntut Penjara Seumur Hidup Posted: 22 Dec 2010 01:39 PM PST Kamis, 23/12/2010 04:39 WIB "Kalau dituntut 20 tahun masih rendah melihat spektrum kejahatan korupsi yang dilakukannya," ujar anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada detikcom, Kamis (22/12/2010). Nasir berharap vonis terhadap Gayus tidak jauh dari tuntutan tersebut. Kepolisian bersama Kejaksaan juga diminta nasir segera mengungkap siapa saja penyuap Gayus dalam kasus mafia pajak. "Kalau penyuapnya tidak tersentuh justru akan semakin menimbulkan ketikdakadilan bagi Gayus," papar Nasir. Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Benny berharap penyuap Gayus segera diungkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Saya minta penyuap gayus diusut juga dan dihukum seberat-beratnya," tegas Benny. Sebelumnya, JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT). Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS. Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya. Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. (mpr/van) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
Disarankan Keluar Koalisi, PKS Sebut Demokrat Arogan Posted: 22 Dec 2010 12:48 PM PST Kamis, 23/12/2010 03:48 WIB "Mereka dulu waktu menawarkan koalisi kan tidak searogan begitu. Janganlah arogan seperti mengusir begitu, tidak bagus," tegas Sekjen PKS, Anis Matta, kepada detikcom, Kamis (23/12/2010). Anis menuturkan, Setgab koalisi memerlukan pembenahan di berbagai lini. Karena belum ada komitmen PD dan Golkar mengembalikan fungsi Setgab, maka PKS mewacanakan pembentukan kekuatan tengah. "Ini kan akhir tahun, kita sedang dalam evaluasi. Ini kan kesepakatan kita menjadikan Setgab kembali efektif menjadi dapur koalisi," papar Anis. Seharusnya, Anis menambahkan, Setgab dibentuk untuk mengambil kesepakatan koalisi terkait dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Karenanya, harusnya anggota Setgab punya komitmen untuk membenahi diri guna meningkatkan efektifitas Setgab. "Setgab harus lebih transparan dalam membahas masalah-masalah strategis, jangan hanya dijadikan tukang stempel saja, karena fungsi dasarnya sebagai dapur koalsi dan kita harus menghindari arogansi seperti ini," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat menyarankan agar PKS secara ksatria keluar koalisi dan menarik menterinya dari KIB II. Saran PD ini disampaikan karena kekecewaan atas semangat PKS membangun kekuatan tengah bersama PDIP guna menyiapkan capres sendiri. "Kalau pernyataan PKS yang disampaikan oleh Pak Mahfudz Siddik serius, lebih baik PKS secara ksatria keluar dari Setgab dan koalisi pemerintah," tegas Wasekjen PD, Saan Mustopa, Rabu (22/12/2010). (van/fay) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
You are subscribed to email updates from detikcom To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan