Khamis, 17 Januari 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Korupsi, Mantan Kepala TVRI Aceh Dihukum 14 Bulan Bui

Posted: 17 Jan 2013 12:34 AM PST

BANDA ACEH - Mantan Kepala Stasiun TVRI Aceh, Nelwan Yus dihukum 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek penyiaran yang merugikan negara Rp803 juta.

"Menghukum terdakwa 14 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Abu Hanifah yang didampingi hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi dalam amar putusan, Kamis (17/1/2013).

Majelis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 bulan penjara.

Selain Nilwan, dalam berkas terpisah Majelis juga menghukum tiga terdakwa lainnya masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ketiganya adalah Saiful Bahri, mantan Kepala Bidang Program TVRI Aceh, Epizar Saleh, Kabid Pemberitaan dan Afwan Ahmad, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Menurut Majelis Hakim, para terdakwa secara bersama-sama turut memperkaya diri sendiri pada kasus proyek penyiaran senilai Rp3,1 miliar yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2007.

Penyimpangan terjadi ketika sebagian program tidak ditayangkan pada 2007, tapi dilakukan pada 2008. Namun anggarannya sudah ditarik semua pada 2007. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyebutkan, akibat perbuatan mereka, negara merugi Rp803 juta.

Meski kerugian negara itu sudah dikembalikan utuh oleh para terdakwa sebelum proses penyidikan berlangsung, majelis menyatakan mereka tetap bersalah. Namun ini menjadi salah satu unsur meringankan para terdakwa.
(ris)

DPR Dorong KPK Periksa Hakim Agung Nakal

Posted: 16 Jan 2013 11:30 PM PST

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari Kusuma, mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dapat memeriksa hakim agung yang diduga menerima suap pada kasus yang ditanganinya.

Pernyataan tersebut muncul, setelah Eva menilai janggal putusan hakim agung yang melepas narapidana narkotika Hillary K. Chimezie, dari jeratan hukuman mati, melalui majelis Peninjauan Kembali.

"Dengan putusan tersebut, kami tidak bisa kalau tidak curiga ada apa-apa. Kami sangat menyayangkan, Mahkamah Agung (MA) menjadi ajang komoditi kasus," kata Eva, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (17/1/2012).

Eva juga menilai, putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri dari Imron Anwari, Timur Manurung, dan Suwardi, tersebut, asal bunyi dan tidak konsisten.

"Kami sedang menyelediki putusan itu. Sebab, alasan hukuman mati itu melanggar HAM. Padahal, hakim agung tersebut pernah menjatuhkan hukuman mati pada terpidana kasus berbeda," jelasnya.

Menurutnya, DPR juga pernah mengusulkan MA agar memberikan apresiasi kepada whistleblower yang berani membeberkan kasus suap dari hulu hingga hilir. Namun, tambah Eva, usulan tersebut tidak disanggupi MA.

"Kalau MA berani mengapresiasi whistleblower dengan memberikan insentif sembilan kali gaji, maka kasus suap bisa diminimalisasi. Dengan kebijakan itu, atasan bisa melaporkan bawahan atau sebaliknya," pungkasnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan