Khamis, 17 Januari 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pengamat : perkosaan perbuatan seks sepihak

Posted: 17 Jan 2013 07:50 AM PST

Banjarmasin (ANTARA News) - Pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat, perkosaan merupakan perbuatan seks sepihak.

"Karenanya tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut," ujar Guru Besar pada universitas negeri di "Bumi Isen Mulang" Kalteng itu, melalui telpon seluler kepada ANTARA, Kamis.

Pendapat profesor tersebut, menanggapi celotehan yang dilontarkan seorang calon hakim agung, M Daming Sunusi yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, yang menghangat belakangan ini.

"Terlepas apalah sedang berkelakar atau tidak, celotehan mantan Ketua PT Banjarmasin saat uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR-RI itu, tak patut dilontarkan," tandasnya.

Apalagi sebagai seorag yang akan menjadi orang pengambil keputusan dalam persidangan, kurang memberikan harapan yang memuaskan kepada berbagai pihak termasuk kaum perempuan, lanjutnya.

Belakangan ini kurban perkosaan sering terjadi, bahkan terkesan tiap tahun cenderung bertambah. Namun tidak semuanya berani melaporkan kepada pihak berwajib karena berbagai alasan.

"Di pihak lain, jika ia (yang diperkosa) melapor maka harga dirinya jadi rendah. Walau ia merasakan betapa pahitnya peristiwa terhadap dirinya sebagai akibat perkosaan," lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.

"Karena sebagaimana kita ketahui bersama, perkosaan adalah suatu perbuatan seksual dengan kekerasan. Dengan demikian perkosaan adalah perbuatan sepihak. Beda dengan perbuatan yang dilakukan penjaja seks komersial (PSK)," tambahnya.

Pasalnya, menurut dia, mungkin hampir semua wanita tidak akan mau menyerahkan "kehormatan" kepada mereka yang berlainan jenis, kecuali melalui sebuah peristiwa pernikahan. Namun banyak wanita kena tipu muslihat kaum laki-laki.

Oleh karena itu, di media cetak dan elektronik tidak ada yang mengomentari positif celotehan calon hakim agung tersebut, melainkan selalu ditanggapi negatif di mana-mana.

"Perbuatan seseorang yang dicalonkan sebagai hakim agung, memang kurang pantas kalau membebaskan hukuman di persidangan kepada mereka yang melanggar susila dalam perbuatan kekesaran seksual. Hakim seperti ini akan menghadapi celaan dari berbagai lapisan masyarakat," ujarnya. (SHN/H005)

KIP apresiasi penyebaran informasi banjir Jakarta

Posted: 17 Jan 2013 07:41 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi sejumlah badan publik yang tanggap dan secara cepat menyampaikan informasi mengenai banjir yang melumpuhkan aktivitas sebagian besar wilayah Jakarta.

"Informasi mengenai bencana banjir ini merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun dalam surat elektroniknya yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan informasi mengenai banjir dibutuhkan masyarakat, sedangkan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik badan publik terkait wajib mengumumkannya tanpa perlu diminta.

KIP mengapresiasi badan publik terkait, antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan TNI yang sejak pagi menyampaikan informasi secara cepat.

Informasi yang disampaikan, antara lain mengenai prediksi intensitas hujan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masih akan meningkat, kawasan-kawasan yang tergenang di Jakarta, call center SAR, dan mengumumkan tanggap darurat hingga 27 Januari 2013.

"Saat ini informasi yang dibutuhkan warga, antara lain mengenai kontak pusat-pusat bantuan bencana banjir. Untuk itu, KIP mengimbau badan publik terkait mengoptimalkan segala jenis saluran informasi yang cepat sampai ke masyarakat," katanya.

Menurut Abdul Rahman, selain melalui media massa, informasi juga bisa disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS), media sosial di internet, maupun broadcast message (BM).

"Prinsipnya informasi disampaikan melalui media yang mudah dijangkau oleh masyarakat sehingga bisa meringankan beban warga terdampak bencana banjir ini," katah Aman, panggilan akrab Abdul Rahman itu.

Mengenai informasi serta merta, menurut Aman, hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Ayat 2 menyebutkan kewajiban menyebarluaskan informasi publik dimaksud dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Akibat banjir, Kamis, KIP menunda beberapa agenda penting, antara lain Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dan pertemuan dengan Komisioner Komisi Yudisial di kantor KIP.
(S024)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan