Selasa, 25 Disember 2012

Republika Online

Republika Online


Perbedaan Pendapat Ical-Akbar Jangan Rusak Spirit Kader Golkar

Posted: 25 Dec 2012 10:59 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Ricky Rachmadi, meminta perbedaan pendapat antara Akbar Tandjung dengan Aburizal Bakrie tentang calon presiden jangan sampai merusak semangat kader Golkar.

"Perbedaan pendapat tentang pencapresan Aburizal Bakrie jangan sampai merusak sprit dan semangat juang kader Golkar untuk menjadi pemenang," kata Ricky Rachmadi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.

Wakil Sekjen PPK Kosgoro 1957 itu mengatakan Partai Golkar hanya mungkin mengusung calon presiden jika menang pada Pemilu 2014.

Sasaran 20 persen suara, kata dia, bukan soal mudah. Memerlukan konsentrasi, persatuan tekad dan kerja keras bersama untuk perjuangan memenangkan Pemilu 2014.

Dia sangat menyayangkan jika perbedaan pandangan tentang calon presiden dari Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung jadi wacana di media massa.

"Ini ibarat membocorkan perahu dengan paku, lama-kelamaan air akan merembes masuk perahu, dan menenggelamkan semua penumpangnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Akbar Tandjung mengatakan Juli 2013 merupakan momen tepat untuk mengkaji dan menganalisis elektabilitas Aburizal Bakrie sebagai bakal calon presiden yang akan diusung pada 2014.

Juli 2013, menurut Akbar, merupakan waktu yang tepat karena satu tahun setelah Aburizal Bakrie dideklarasikan sebagai calon presiden.

Dia berpendapat, bila tren elektabilitas Ketua Umum Partai Golkar itu meningkat dan dukungan masyarakat meluas,
maka tidak perlu ada keraguan lagi untuk mencalonkan Aburizal Bakrie sebagai presiden.

Namun, bila yang terjadi sebaliknya, dia mengatakan perlu dipikirkan opsi-opsi yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti hal itu.

Imigrasi Sudah Cabut Pencekalan Wayan Koster

Posted: 25 Dec 2012 10:58 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencabut cegah ke luar negeri terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Hal ini dilakukan karena tidak ada lagi permintaan perpanjangan masa cegah dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak diperpanjang lagi, paspornya sudah dikembalikan kantor imigrasi pada 3 Oktober 2012 lalu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan yang ditemui usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham di Jakarta, Rabu (26/12).

Bambang menambahkan dengan pencabutan pencegahan ke luar negeri tersebut, I Wayan Koster sudah tidak menjadi perhatian Ditjen Imigrasi dan sudah dapat bepergian ke luar negeri. 

Hal senada dikatakan juru bicara KPk, Johan Budi SP yang mengatakan status cegah I Wayan Koster telah berakhir pada Agustus 2012 lalu. "Cegah Koster berakhir bulan Agustus dan tidak diperpanjang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politisi PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 3 Agustus 2012 karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Sedangkan Angelina Sondakh telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Angie juga telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan