Isnin, 3 Disember 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Komisi III harap penahanan Djoko sesuai prosedur

Posted: 03 Dec 2012 07:21 AM PST

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) setibanya di KPK, Jakarta, Senin (3/12). Djoko Susilo Senin (3/12/12) mulai menjalani penahanan di rumah tahanan Guntur di Jakarta Timur. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, berharap penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi kendaraan roda dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Yang penting harus dijaga adalah seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Biarkan semua berproses hingga bermuara di pengadilan," kata Pasek di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait penahanan tersebut. "Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum termasuk KPK. Jangan terlalu dicampuri opini," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap mengatakan, penahanan Djoko Susilo karena sudah memenuhi unsur dan syarat penahanan.

"Itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau penyidik sudah merasa memiliki bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Yahdil.

Ia berharap, penahanan Djoko akan berlanjut ke pengadilan dan penyidik bisa menghadirkan bukti-bukti. "Belum tentu juga positif hasilnya (di pengadilan), tergantung di persidangan bagaimana kualitas bukti yang dimiliki oleh penyidik, JPU merangkai surat dakwaan, dan kualitas persidangan. Karena penegakan hukum itu kan merupakan rangkaian proses," kata anggota DPR RI dari Sumut II itu.

Khatibul Umam Wiranu, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PD menyebutkan, penahanan Djoko murni wewenang KPK. "Karena penyidikan sudah diambil alih oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3. Di KPK juga tidak mengenal penangguhan penahanan," kata Umam.

Yang terpenting, kata dia, syarat untuk menahan sudah terpenuhinya dua (2) alat bukti dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.

"Tiga hal itulah yang secara normatif hukum menjadi dasar-dasar seorang tersangka ditahan. Dan penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Umam.

(Zul)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tangkap pengacau di Papua

Posted: 03 Dec 2012 06:55 AM PST

Menko Polhukam Djoko Suyanto (ANTARA)

Ya dicari, tangkap lagi, itu pendekatannya harus begitu. Tugas polisi menangkap

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta Polri menangkap para pengacau bersenjata di Papua, termasuk yang telah menembak seorang pekerja di Kabupaten Lany Jaya, Senin.

"Ya dicari, tangkap lagi, itu pendekatannya harus begitu. Tugas polisi menangkap," katanya di kantor Presiden di Jakarta, menanggapi penembakan tersebut.

Seperti diberitakan, kembali terjadi penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewakan seorang pekerja pada Senin pagi (3/12) sekitar pukul 08.45 WIT. Korban ditembak kelompok bersenjata yang diduga OPM, saat menuju ke pasar.

Enam hari sebelumnya, kelompok bersenjata menyerang Polsek Pirime, Kabupaten Kany Jaya, pada Selasa pagi (27/11) yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Djoko menambahkan, aparat kepolisian telah bertugas dengan baik, terbukti dengan ditangkapknya para pelaku pengacau keamanan yang menyerang polisi Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya yang menewaskan tiga orang beberapa hari lalu.

"Kalau sudah ditangkap, tinggal kita lihat penyelidikannya seperti apa, apa yang dilakukan, kejahataan seperti itu harus dihukum," katanya.

Djoko mengakui, sulitnya medan di Papua menjadi kendala bagi aparat untuk menangkap dengan cepat. Medan dengan hutan yang lebat menjadi strategi bagi para pengacau untuk melakukan serangan tiba-tiba.

"Itu susah, banyak hutan, mereka memiliki inisiatif, dia sembunyi, menunggu lengahnuya, itu taktik mereka bekerja. Tapi yang penting polisi punya jawaban, buktinya sudah ada yang ditangkap" katanya.

Sementara itu, Menkopolhukam juga tidak menampik adanya kepentingan asing yang mendompleng di Papua. "Pasti ada, di luar-luar itu kan juga suara-suara seperti itu selalu digaungkan. Adalah, organisasi-organisai yang selalu bersuara di luar negeri ada," katanya.

Kepentingan asing juga terlihat dengan adanya warga negara Ukraina, Artem Shapirenko (36), yang ditangkap saat menghadiri syukuran peringatan HUT Papua Merdeka di kantor Dewan Adat Papua (DAP) Manokwari, Papua Barat, Sabtu (1/12).

Sementara itu, ia menambahkan, pemerintah berkomitmen penuh untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan.

(M041)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan