Khamis, 19 Julai 2012

detikcom

detikcom


Caleg dari PDIP Diwajibkan Jalani Psikotes

Posted: 19 Jul 2012 01:04 PM PDT

Jumat, 20/07/2012 03:04 WIB

Fajar Pratama - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta PDIP menggelar penjaringan dan penyaringan untuk para calon legislatif. Dalam proses tersebut, semua caleg diwajibkan menjalani psikotes.

"Seleksi calon anggota legislatif PDI Perjuangan diperkirakan sejumlah 26.000 calon dari seluruh tingkatan dilaksanakan dengan seksama dan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, yang antara lain melalui psikotes," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Kamis (19/7/2012).

Tjahjo mengatakan pelaksanaan psikotes dilaksanakan hari ini, Kamis 19 Juli 2012. Psikotes wajib diikuti oleh seluruh bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan/dicalonkan dari PDI Perjuangan.

"Psikotes sebagai langkah awal untuk peningkatan kualitas anggota legislatif. Hal ini sekaligus meresponse harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas anggota legislatif, khususnya dari aspek integritas/kejujuran, kepemimpinan dan didukung oleh kepribadian yang baik, sekaligus untuk standarisasi moralitas dan karakter anggota legislatif," ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Menurut Tjahjo, psikotes dilakukan sebagai instrumen untuk mengetahui kepribadian, kepemimpinan dan kemampuan bakal calon di dalam menyelesaikan persoalan pokok rakyat. Psikotes dilaksanakan oleh konsultan psikologi yang kredibel dan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama antara DPP PDI Perjuangan dengan Himpunan Ahli Psikologi Indonesia (HIMPSI)

"Hasil psikotes yang saat ini diikuti oleh seluruh DPP partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, akan diserahkan secara langsung kepada Ibu Ketua Umum DPP Partai," jelasnya.

Pelaksanaan psikotes, lanjut Tjahjo, untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan di setiap Ibukota Provinsi. Setelah psikotes, maka sebagai bagian dari seleksi bakal calon anggota legislatif akan mengikuti tes tertulis guna mengetahui pemahaman terhadap ideologi, sistem politik, sikap politik Partai.

"Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan Lembaga Legislatif," tutupnya.

(fjp/fjp)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan Fatmawati Segera Disidangkan

Posted: 19 Jul 2012 12:18 PM PDT

Jumat, 20/07/2012 02:18 WIB

M Rizki Maulana - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan terhadap tersangka kasus pencucian uang Yayasan Fatmawati, Toto Kuncoro. Kejagung sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sejak 12 Juli lalu.

"Selangkah lagi tersangka bisa diserahkan ke Pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).

Namun, Adi belum dapat memastikan kapan dakwaan terhadap Toto akan selesai. Dia hanya meyakinkan bahwa pihak Kejagung akan sesegera menyelesaikan dakwaan terhadap Toto, yang untuk sementara akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk sementara dia dikenakan pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Adi.

Sebelumnya, pengurus Yayasan Fatmawati melaporkan penerimaan dana Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Mabes Polri. Yayasan Fatmawati tidak ingin setoran dana dari mantan pemilik Century itu dianggap sebagai money laundering.

Polri menetapkan T, sebagai tersangka kasus pencucian uang dari penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati. T merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) yang merupakan perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati.

(fjp/fjp)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Tiada ulasan:

Catat Ulasan