Sindikasi news.okezone.com |
KPK Segera Periksa Andi Mallarangeng dalam Kasus Hambalang Posted: 21 May 2012 01:28 AM PDT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng paling telat digelar hingga pekan depan. "Dapat konfirmasi memang ada rencana memanggil Andi Mallarangeng," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012). Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Johan Budi, keterangan Andi Mallarangeng diperlukan untuk mendalami kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun. "Tapi, KPK masih mendalami proyek tersebut," tegas Johan Budi. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. Lebih dari 50 orang yang disebut-sebut mengetahui, mendengar, atau melihat dugaan penyimpangan proyek sudah diperiksa KPK. Lembaga Antikorupsi itu, antara lain, telah memeriksa pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan konsultan proyek dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Istri Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atthiyah Lalila, pada 26 April lalu juga telah diperiksa. Atthiyah disebut-sebut sebagai Komisaris PT Dutasari Ciptalaras, perusahaan subkontrak dari dua perusahaan BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang menangai proyek Hambalang. Menurut Johan Budi, KPK hari ini juga sedang memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya. "Bambang diperiksa dalam proses (dugaan korupsi) Hambalang," tegasnya. (ded) |
Posted: 21 May 2012 12:44 AM PDT JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme, Umar Patek alias Abu Syekh alias Anis Alawi Jafar alias Umar Arab mengaku menyesal terlibat dalam aksi bom Bali I. Pria berjenggot ini merupakan aktor di balik perakitan bom yang meledak pada 12 Oktober 2002 lalu. "Saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Saya sebetulnya tidak setuju, bahwa perbuatan itu tidak benar," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Umar pun, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban. "Saya memohon maaf kepada seluruh korban yang meninggal baik dari WNA maupun WNI, serta kepada pemerintah dan Masyarakat Bali," tutupnya. Selain terlibat bom Bali I, Patek juga dituding bagian dari jaringan teror Alqaidah, yaitu Jamaah Islamiyah di Indonesia. Amerika Serikat sempat menawarkan hadiah USD1 juta bagi yang bisa menangkapnya. Sebelum akhirnya tertangkap di Filipina, pria kelahiran Jawa 1970 ini pernah dikabarkan tewas. Atas perbuatannya, Patek dijerat dakwaan berlapis, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. Patek dituntut penjara seumur hidup. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan