KUALA LUMPUR - Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahum dipanggil ke pengadilan hari ini. Dirinya terancam dihadapkan pada dakwaan terlibat dalam protes ilegal.
Tuduhan tersebut terkait dengan protes Bersih yang berlangsung di Kuala Lmpur beberapa minggu lalu. Selain Anwar, wakilnya di Partai Keadilan Rakyat Azmin Ali juga mendapatkan perintah panggilan dari pengadilan. Demikan diberitakan Associated Press, Senin (21/5/2012).
Kedua tokoh oposisi ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Keamanan Lingkungan. Pelanggaran atas aturan ini kemungkinan besar dapat dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu ringgit atau sekira Rp30 juta (Rp3.006 per ringgit Malaysia).
Selain denda, kedua politisi ini juga dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Mereka bahkan bisa kehilangan tempat di parlemen, bila memang terbukti bersalah.
Protes Bersih yang dilakukan bulan lalu itu ditujukan untuk menekan Perdana Menteri Najib Razak melakukan perubahan pada sistem pemilu Malaysia. Protes tersebut diisi oleh berbagai kalangan yang menilai pemerintahaan saat ini tidak berlaku adil.
Bagi pihak oposisi dan aktivis politik Malaysia, sistem pemilu yang ada di Negeri Jiran saat ini bersifat bias. Mereka menilai sistem yang ada sekarang membuat pihak koalisi yang berkuasa saat ini mempertahankan kekuasaannya.
Protes Bersih di Kuala Lumpur sempat menimbulkan kegemparan karena berakhir dengan bentrokan. Pemerintah sebelumnya melarang para pengunjuk rasa untuk melakukan protes di lokasi yang dilarang.
Namun, para pengunjuk rasa tidak mengindahkan larangan tersebut dan mendapatkan perlawanan dari pihak kepolisian. Alhasil, protes pun berakhir dengan tindakan represif kepolisian dan menyebabkan puluhan pengunjuk rasa dirawat di rumah sakit.
(faj)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan