ANTARA - Peristiwa |
23 korban kebakaran kios BBM masih dirawat Posted: 11 May 2012 07:24 AM PDT Batusangkar, Sumbar (ANTARA News) - Duapuluh tiga korban kebakaran kios premium dan mobil pemadam kebakaran di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, masih dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Sumatera Barat. "Dua pasien korban kebakaran sudah diizinkan pulang yakni M. Rafi (15) dan Dasrul (48)," kata Kepala Unit Zaal Bedah RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Yuliarti, saat menerima kunjungan Pengurus Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Provinsi Riau, Jumat. Rombongan pengurus IKTD Riau yang melihat kondisi korban kebakaran yaitu Indra Dt. Paduko, Yon Hefri, Rasdy Emri, Ahmad Anshori, dan Syafrin Hendro. Yuliarti mengatakan korban luka bakar cukup berat yang dirawat di sini sebanyak 18 orang, sedangkan luka ringan sebanyak lima orang. Dalam hal persediaan obat-obatan, tambahnya, tidak mengalami kekurangan karena telah dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat berupa obat luka bakar bismecon jeli. "Kondisi pasien luka bakar sudah mulai membaik, dan kemungkinan tidak ada lagi pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain," tuturnya. Sementara itu, pimpinan rombongan pengurus IKTD Riau Indra sangat prihatin melihat kondisi korban kebakaran. Ia berharap korban kebakaran dan keluarga dapat sabar menerima cobaan ini. Dia mengajak seluruh masyarakat, para perantau, lembaga swadaya masyarakat dan instansi lainnya dapat membantu korban kebakaran baik moril maupun materil. Korban yang menderita luka-luka berjumlah 57 orang, satu orang meninggal dunia, 40 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. Selain 23 korban yang masih dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, juga di RS M. Djamil Padang sebanyak 10 orang, RS Achmad Muchtar Bukittinggi sebanyak 10 orang, dan 13 orang sudah pulang ke rumah. Data korban: Satu korban meninggal dunia, Iswandi (37). Dirawat RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, sebanyak 23 orang : Mukhlis (52), Karani (66), Murni (53), Yusmardi (51), Indri Pranata (10), Erwinsyah (40), Syamsidar (63), Lukman (47), Arisman Atra (31), Yendra (25), Harun Syaputra (10), M. Ikbal (17), Doni (36), Harya Nandi (15), M. Alhadid (12), Rahmat Doni (33), Pendrizal (51), Razif (18), Arlis Buchari (60), David (26), Afrizon (40), Hasanuddin (53), Dimas Wahyu A (29). Dirawat di RSAM Bukittinggi sebanyak 10 orang : Rahmat Afdol (10), Eko Pratama (20), Andam (22), Adelia (5), Andika (28), Rahma Doni (28), Okto Bahar Asmar (46), Suwarji (38), Arisman (55), Dendi Rendoni (29). Dirawat di RS M Djamil Padang sebanyak 10 orang : Zul Ardi Putra (19), Indra (48), Bobi Elmansyah (11), Sandri (26), Dirga (12), Delon (11), Taufik Hidayat (12), Robert Chahneldi (29), Nusyirwan (43), Doni Nofrizal (25). Sudah Diizinkan pulang ke rumah sebanyak 13 orang : Afrinaldi (35), Bobi Hidayat (11), Syukri (15), Erman (38), Reza (16), Dasrul (48), Suradi (38), Jerman Effendi (39), Desrimal (35), Ifano (13), Marlis (53), M. Rafi (15), Nasrul (48). (ANTARA) Editor: Suryanto COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
KPK tahan Presdir Onamba Indonesia Posted: 11 May 2012 07:08 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia berinisial ST, tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka ST untuk 20 hari kedepan terkait dengan pengembangan penyidikan. Penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan suap terkait putusan perkara hubungan industrial (PHI) dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). KPK, lanjut Johan, menduga tersangka telah bekerja sama dengan Manager HRD PT Onamba Indonesia berinisial OD telah memberikan sesuatu yakni berupa uang kepada hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung atas putusan terkait gugatan Serikat Pekerja soal pemutusan hubungan kerja akibat pemogokan kerja. Atas perbuatannya tersebut ST yang merupakan warga negara Jepang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ST, lanjut Johan, juga diduga bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan tindak pidana korupsi percobaan memberi sesuatu atau uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan maksud agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus PHI, yakni pemutusan hubungan kerja akibat mogok tidak sah PT Onamba Indonesia. Untuk dugaan yang kedua ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya dalam kasus yang sama KPK telah menetapkan I`d dan OD sebagai tersangka setelah melakukan tangkap tangan usai lakukan transaksi penyerahan uang di Bandung. Bahkan keduanya telah divonis Pengadilan Khusus Tipikor Bandung. ID divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta. Sedangkan OD divonis empat tahun enam bulan denda Rp150 juta. (V002/R010) Editor: Suryanto COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan