Sindikasi news.okezone.com |
Aneh, Barang Bukti Kasus Pemalsuan Surat MK Hilang Posted: 10 Feb 2012 01:22 AM PST JAKARTA - Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan. Polisi baru menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein. Masyhuri Hasan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Januari lalu. Sementara Zaenal, polisi berdalih barang buktinya belum lengkap sehingga belum dinaikan di tahap penuntutuan. Yang mengejutkan, beberapa barang bukti kasus pemalsuan surat MK ini hilang. Kasus Zaenal pun terancam mandek. "Waktu dua tahun begitu, setelah kami tapping sudah hilang. Susah itu, komputer yang kami kloning juga datanya sudah hilang," kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (10/2/2012). Namun, Sutarman menegaskan, jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kuat mengarah kepada siapapun, maka pihaknya tak akan segan mengambil tindakan hukum. "Kalau buktinya cukup, siapapun akan kami usut," tegas mantan Kapolda Metro ini. (ded) |
Anak Gaul Jakarta Terancam Tak Bisa Nongkrong di Sevel Posted: 10 Feb 2012 01:19 AM PST JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan mengevaluasi keberadaan dan penataan terhadap restoran 7 Eleven (Sevel) yang menjamur di Ibu Kota. Anak gaul di Jakarta pun terancam kehilangan tempat "nongkrong" Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Adiantara, mengatakan Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan Sevel. "Dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah DKI, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap," ujar Adi di balaikota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2012). Adi juga mengatakan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan sevel di DKI Jakarta, adalah untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market di DKI Jakarta. "Tujuan diterbitkannya Ingub No. 7 Tahun 2012 adalah untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market di DKI Jakarta," jelasnya. Salah satu isi pokok Ingub tersebut, jelas Adi, yaitu Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap Sevel. "Memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai pentukan dan memenuhi ketentuan peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha restoran dengan mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah atau unit perangkat daerah," jelasnya. Selain itu, Disparbud juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan. "Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi. "Disparbud juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan," lanjutnya. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan