Khamis, 22 September 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Warga Tangerang desak KPK usut WH

Posted: 22 Sep 2011 07:11 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Tangerang Utara bersatu (FORBES) dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang) mengadukan Walikota Tangerang Wahidin Halim ke KPK terkait dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta dan lahan fasilitas sosial/umum Kota Tangerang.

Saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar 200 orang itu meminta KPK agar segera mengadili Wahidin Halim (WH) beserta kroninya terkait dugaan korupsi yang sebelumnya telah mereka laporkan ke institusi KPK.

Pada kesempatan itu, para demonstran memberi hadiah seekor ayam jantan kepada KPK sebagai simbol agar KPK berani secara jantan dan serius mengungkap tuntas laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

Menurut koordinator FORBES, Niwan Rosidin, pihaknya menyoal simpang siur dan lambannya KPK memproses laporan yang mereka serahkan sekitar sebulan lalu ke KPK dengan nomor aduan 2011-08-000320.

Laporan itu intinya terkait dugaan keterlibatan WH dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta dan merugikan negara senilai Rp2,537 miliar.

"Kami mendesak KPK untuk menangani persoalan ini secara serius demi rasa keadilan masyarakat sekitar Bandara," ujar Niwan.

Selain lahan bandara, lanjutnya, WH juga terindikasi melakukan penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas sosial/umum, senilai Rp74,3 miliar.

WH dinilai keliru karena menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas lahan fasos/fasum yang telah diserahterimakan sejumlah pengembang perumahan di kawasan elite tersebut.

BAST dan SPH, adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. SPH menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah (Girik, HGU/ HGB, Hak Pakai), serta nomor surat bukti kepemilikan/sertifikat, SPPT/PBB yang dapat dijadikan dokumen kepengurusan balik nama.

Sejumlah lahan yang diduga telah diserah terimakan itu, antara lain dari PT Modern Land Reality seluas 16. 835 M2, Perumahan dan Pergudangan Bandara Mas (PT Rencar Sempurna) seluas 4. 152 M2, Perumahan Taman Royal 2 (PT Royal Garden Village) seluas 11. 309 M2, dan Perumahan Taman Royal 1 dan 3 (PT Cahaya Baru Raya Reality) seluas 42.024 M2.

"Kami menduga WH merekayasa data aset daerah tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp74,3 miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp1 Juta/M2 x 74.320 M2," ujar Mulyadi, aktivis FORBES lainnya.

Karenanya, katanya, mereka mendesak KPK agar secepatnya menelusuri kasus tersebut. Dari lahan yang diduga fiktif itu tidak menutup kemungkinan telah menguras biaya pemeliharaan dari APBD Kota Tangerang. (T.D011/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Banggar serahkan kewenangan karena khawatirkan pengadilan kebijakan

Posted: 22 Sep 2011 07:09 AM PDT

Pramono Anung. (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mengatakan, Badan Anggaran DPR RI menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR RI karena khawatir adanya pengadilan terhadap kebijakan.

"Kekhawatiran Badan Anggaran karena ketika KPK memeriksa pimpinan Badan Anggaran yang diperiksa bukan indikasi korupsi, tapi kebijakannya," kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pramono menjelaskan, penyusunan RAPBN dan kerja Badan Anggaran membahas RAPBN merupakan amanah yang diatur oleh undang-undang.

Karena itu, kata dia, kalau kebijakan yang diadili, diperiksa atau diselidiki, hal ini mengkhawatirkan Badan Anggaran, sehingga mereka secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan meminta ada kejelasan statusnya.

"Sebelum ada kejelasan statusnya dalam proses pembahasan RAPBN dan yang terkait dengan kebijakan, maka Badan Anggaran menghentikan pembahasan RAPBN dan menyerahkan kewenangannya kepada pimpinan DPR RI," katanya.

Padahal, kata dia, jika Badan Anggaran tidak bekerja membahas RAPBN 2012 tidak mungkin DPR RI membentuk lembaga adhoc dan sebagainya untuk melanjutkan pembahasannya.

Karena kerja Badan Anggaran dalam membahas RAPBN, kata dia, adalah amanah undang-undang.

Dalam surat yang disampaikan Badan Anggaran kepada pimpinan DPR RI, menurut Pramono, isinya antara lain, meminta pimpinan DPR RI melakukan klarifikasi dengan mengundang KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Badan Anggaran meminta pimpinan DPR mengundang pihak terkait untuk duduk bersama agar persoalannya menjadi jelas," katanya.

Pramono menjelaskan, laporan dari pimpinan Badan Anggaran menyatakan, tim penyidik KPK memeriksa mereka menyakan kebijakan mengapa Badan Anggaran menganggarkan sebesar ini dan kenapa anggaran itu diberikan kepada ini, kenapa harus ada anggaran ini dan kenapa besarannya segini.

"Itu kan sudah menyangkat kebijakan, bukan indikasi korupsi," katanya.

Pramono menambahkan, dirinya secara pribadi maupun Badan Anggaran akan menyetuju KPK melakukan penyelidikan terhadap indikasi korupsi, tapi bukan kebijakannya.

Karena kebijakan pembahasan RAPBN, menurut dia, adalah tugas dari Badan Anggaran yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Itu sebenarnya yang menjadi kekhawatiran Badan Anggaran, yakni ingin mendapat kepastian soal tugasnya dalam pembahasan RAPBN," kata Pamono.

Pimpinan Badan Anggaran DPR RI memutuskan menghentikan pembahasan RAPBN 2012 dan menyerahkan kewenangannya kepada pimpinan DPRI, pada rapat internal di Gedung DPR RI, Rabu (21/9).

Keputusan Badan Anggaran itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

(T.R024/D011)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan