Jumaat, 15 April 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Ketua FPD : Aksi Bom Cirebon Pesan kepada Pemerintah

Posted: 15 Apr 2011 07:07 AM PDT

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsyah (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengatakan, aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Jumat siang, merupakan pesan nyata pelaku teror kepada negara dan pemerintah.

"Tentunya ini mesti di respon secara proaktif terutama perbaikan kinerja intelejen dan aparat keamanan untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Jafar, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aksi tersebut ini bukan hanya sekedar cerminan lemahnya kinerja aparat keamanan dan intelejen tapi juga menjatuhkan citra polisi.

"Ini sangat memalukan, kejadian ini terjadi di markas mereka (Polri)," kata dia.

Ia meminta pemerintah dan seluruh aparat harus menindak tegas terhadap segala tindakan  teror.

"Hal seperti ini tidak bisa di tolerir, dan  kita sangat mengutuk keras perbuatan tercela seperti ini tindakan kekerasan seperti ini mencerminkan rendahnya budi pekerti, martabat, dan kebuntuan intelektual serta kemiskinan metodologi," kata Jafar.

Yang pasti, aksi tersebut sangat tidak manusiawi dan pemerintah harus tegas, sistematis dan komperhensif menangani tindakan terorisme seperti ini.

Sementara itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Cirebon, Herman Khaeron menyesalkan aksi tersebut karena yang menjadi korban ada umat Islam juga.

"Saya turut prihatin dan mengutuk keras terjadinya bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon. Yang menjadi korban adalah saudara muslim kita yang sedang menjalankan ibadah. Mari kita hentikan cara-cara kekerasan dan melukai sesama umat," kata Herman.

Kejadian tersebut, kata Ketua Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, bisa meningkatkan status Mapolresta menjadi Mapoltabes Cirebon.

"Saya mengharapkan kepada Kapolri untuk meningkatkan kelas Mapolresta Cirebon menjadi Mapoltabes karena Cirebon merupakan kota penyangga di utara Jawa dan memiliki peran strategis dalam menjaga keamaan masyarakat," kata Herman.(*)
(Zul/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

PBHI Deklarasikan Perlindungan Hukum Berdasarkan HAM

Posted: 15 Apr 2011 06:57 AM PDT

Padang (ANTARA News) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia cabang Sumatera Barat mendeklarasikan perlindungan dan pengawalan terhadap penegakan hukum berdasarkan pada penghormatan atas HAM.

"Melihat masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan HAM dengan adil di mata hukum, maka kita mendeklarasikan untuk memberikan advokasi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan khususnya pada masyarakan kecil," kata Ketua PBHI Sumbar, Khairul Fahmi, di Padang, Jumat.

Ia menambahkan, deklarasi ini nantinya bertujuan untuk memberi bantuan hukum, dan mensosialisasikan pada masyarakat apa yang ada dalam KUHP yang belum diketahui oleh masyarakat, terutama yang terjerat maslah hukum.

PBHI mendeklarasikan perlindungan hukum berdasarkan KUHP, berkaca deri apa yang ada selama ini, dimana banyak tersangka kasus kejahatan, terutama masyarakat miskin, tidak diberikan haknya oleh aparat penegak hukum, seperti alasan dia ditangkap, dan heknya untuk didampingi oleh penasehat huku.

Dari data yang ada di PBHI Sumbar, selama tahun 2010 terjadi setidaknya 22 kasus yang berkaitan dengan proses penyidikan yang tidak sesui dengan KUHP pasal 69 sampai 74 tentang hal tersangka kasus hukum, yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Deklarasi ini juga dilakukan secara nasiolan, dan nantinya hasil pantauan kita selama satu tahun kedepan, sampai 2012 akan kita laporkan ke tingkat pusat, demi perbaikan hukum, dan revsi KUHP yang lebih baik," tegas Fahmi.

Fahmi menambahkan, selama ini banyak kasus diskriminasi hukum, dimana masyarakat kecil yang kurang mengerti akan hukum dipermainkan oleh hukum tersebut, karena itu, pengawalan terhadap proses hukum ini perlu dilakukan, termasuk oleh PBHI.

"Dalam hak tersangka dan terdakwa ini tersimpan banyak persoalan, yang berujung belum terpenuhinya dan dijaminya HAM," tegasnya.

PBHI mencontohkan, aparat penegak hukum kadang tidak menjelsakan hak orang yang ditangkap dan ditahan, yang juga tidak terdapat dalam KUHP, sehingga terkadang berakibat merendahkan martabat manusia.

"Berdasarkan hal tersebut, PBHI juga mendesak adanya revisi KUHP yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, perbaikan institusi, kultur, dalam menjalankan otoritas serta fungsi sebagai aparat penegak hukum, selanjutnya dalam proses hukum tidak dibenarkan adanya tindakan yang merendahkan martabat manusia," tegasnya mengakhiri.(*)

(T.KR-AH/M027)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan