Sindikasi news.okezone.com |
Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Hak Angket Posted: 30 Jan 2011 11:16 PM PST JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD membatalkan seluruh isi Undang-Undang 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan wariasan orde lama. |
Asyik... 2 Pangkalan Militer Bisa Layani Sipil Posted: 30 Jan 2011 11:14 PM PST DENPASAR - Dua pangkalan Udara TNI AU di Singkawang, Kalimantan Barat dan Morotai, Maluku Utara, dapat dimanfaatkan untuk penerbangan sipil. "Hari ini kami telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak terkait enclave penerbangan sipil dan militer," kata Wakil Kepala Staf AU Marsekal Madya Sukirno KS di Kuta, Bali, Senin (31/1/2011). Dalam nota kesepahaman, lanjut Sukirno, disepakati beberapa hal terkait pemanfaatan bandara sipil dan militer untuk kepentingan bersama. "Dari sekira 40 pangkalan AU, ada sembilan pangkalan yang sudah bisa dimanfaatkan untuk penerbangan sipil," jelas Sukirno didampingi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Heri Bekti dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo seusai penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Kartika Chandra. Ditambahkan Sukirno, dua pangkalan lagi segera akan dioperasikan untuk penerbangan sipil yakni Pangkalan Udara Singkawang dan Morotai. "Sebenarnya secara fisik sudah bisa dioperasikan, tinggal melengkapi beberapa persyaratan saja," ucapnya. Kerja sama tersebut dilakukan setelah tim kelompok kerja dari TNI AU, PT Angkasa Pura (AP) 1, AP 2, dan Dirjen Perhubungan Udara, menyelesaikan beberapa pembahasan selama setahun lebih dalam pengaturan penggunaan bersama pangkalan udara dan bandar udara. Diakuinya, hubungan TNI AU dan pihak terkait dalam pemanfaatan bandara sipil dan militer sudah berlangsung lama. Hanya saja, selama ini dalam implementasinya masih bersifat parsial belum memiliki payung hukum yang jelas. Penggunaan bersama bandara sebagai pangkalan dalam kondisi darurat dan sebaliknya pangkalan untuk penerbangan sipil demi kepentingan bisnis, diharapkan bisa saling menguntungkan. "Ke depan sesuai kebutuhan di daerah-daerah perbatasan negara kemungkinan bisa bertambah lagi enclave militer sebagai tempat penerbangan sipil," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Heri Bekti. Kerja sama tersebut diharapkan bisa memberi payung hukum jelas dan menekan terjadinya gesekan antara TNI AU dengan otoritas penerbangan sipil bandara. "Ini bisa memberi jaminan bagi ditingkatannya pengaturaan kegiatan operasional penerbangan, penggunaan aset, dan barang negara aset Angkasa Pura 1 serta Angkasa Pura 2," jelasnya. Dia mencontohkan saat erupsi Gunung Merapi tahun lalu. Pangkalan udara di Malang dimanfaatkan untuk penyaluran bantuan sipil ke Yogyakarta dan Jawa Tengah. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan