Isnin, 25 Mac 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pakar: pengaturan kejahatan santet dalam KUHP relevan

Posted: 25 Mar 2013 07:18 AM PDT

Yogyakarta (ANTARA News) - Pengaturan masalah kejahatan santet kedalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana sangat relevan untuk memberantas beragam tindak kejahatan di Indonesia, kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir.

"Inisiatif pemasukan masalah praktik kejahatan santet ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) saya kira sangat relevan, melihat kenyataan emperik bahwa konteks masyarakat kita saat ini memang banyak yang menyalahgunakan kekuatan gaib untuk kejahatan misalnya santet," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut Mudzakir, pasal santet diperlukan agar tidak ada lagi rasa aman bagi masyarakat yang merasa memiliki kekuatan gaib untuk kemudian mencelakakan orang lain.

"Salah kalau ada yang menyatakan pasal tersebut tidak masuk akal, karena memang nyatanya banyak yang melakukannya meski secara proses tidak bisa dibuktikan dengan barang bukti di pengadilan," katanya.

Hanya saja, kata dia, memang perbuatan santet tidak bisa dibuktikan dengan barang bukti karena belum ada studi ilmiah yang bisa membuktikan hubungan kausalitas parkatik santet dengan korban santet.

"Perbuatan santet memang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, namun yang diatur dalam RUU adalah perbuatan yang mendahului kontrak atau rencananya bukan perbuatan santet itu sendiri," katanya.

Namun demikian, menurut dia, pasal tersebut saat ini penting untuk mendidik masyarakat Indonesia di masa yang akan datang agar tidak lagi menggunakan cara-cara irasional untuk menghadapi seseorang.

Sebelumnya, masalah santet diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta. 


(KR-LQH/R010)

Kabareskrim pimpin penyelidikan di Lapas Cebongan

Posted: 25 Mar 2013 06:55 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman memimpin penyelidikan tragedi penembakan yang menewaskan empat orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. 

"Kabareskrim langsung ke sana memimpin penyelidikan. Siapa pelakunya kita lihat dari hasil di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Senin.

Mengenai dugaan adanya oknum TNI yang terlibat penembakan di Lapas Cebongan, Nanan mengatakan jangan hanya menduga-duga.

"Jangan beropini tapi dasar hukumnya harus ditegaskan," kata Nanan.

Prosedur hukum dan sistemnya harus jelas sesuai prosedur olah TKP dan sebagainya, agar tidak saling beropini dan menjadi ajang debat, katanya.

"Menyelidiki sesuai teori dan hukum lalu sidik dan temukan siapa pelakunya. Semua kejahatan pasti ada ketidaksempurnaan. Itu rumusnya penyidik, kalau kita tak pakai rumus itu pasti kita menyerah semua," kata Nanan.

Pada Sabtu, 23 Maret terjadi insiden penembakan di Lapas Cebongan yang menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD dari Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Satu Heru Santoso (31) di Hugo`s Cafe Maguwoharjo.

Mereka adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38) tewas.


(S035/I007)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan