Astaga, Bola Mata Tersangka Copot Saat Diadili Posted: 09 Feb 2013 03:03 AM PST
Fajar Nugraha
PHILADELPHIA - Sebuah pengadilan kasus kejahatan dikejutkan oleh kejadian mengerikan. Di tengah seorang korban kejahatan hendak memberikan kesaksiannya, tiba-tiba saja bola matanya keluar. Ternyata bola mata dari John Huttick merupakan bola mata palsu. Huttick terpaksa hidup dengan bola mata palsu, karena dirinya kehilangan bola akibat sebuah perkelahian. Ketika Huttick duduk di kursi saksi dan memberikan keterangannya, pria asal Philadelphia, Amerika Serikat (AS) itu menangis. Saat menangis, tiba-tiba saja bola mata palsunya keluar dan jatuh. Kejadian ini sontak membuat deretan orang yang berada di ruang pengadilan terkejut. "Saya tidak percaya, tiba-tiba saja bola mata itu keluar," jelas Huttick, seperti dikutip Orange, Sabtu (9/2/2013). Hakim Robert Coleman yang memimpin pengadilan, menganggap insiden itu tidak disengaja. Hakim Coleman akhirnya memutuskan untuk menjadwal ulang pengadilan. Pengadilan ini membawa Matthew Brunelli sebagai tertuduh yang menyebabkan Huttick kehilangan bola matanya. Huttick yang melayangkan dakwaan, kehilangan pekerjaan atas luka yang dideritanya. (faj)
|
Malaysia Tolak Ekstradisi Penipu ke Filipina Posted: 09 Feb 2013 02:06 AM PST
Fajar Nugraha
PETALING JAYA - Malaysia menolak permintaan Filipina untuk mengekstradisi tersangka pelaku teroris yang tengah ditahan di Kota Kinabalu. Sebelumnya, tersangka divonis bersalah karena memiliki paspor Filipina palsu. Mohammad Kamal Sa'Ad yang ditangkap di Bandara Internasional Kinabalu 25 Januari lalu karena menggunakan paspor dengan nama palsu Manuel Karingal Amlilio. Pria berusia 47 tahun itu diinginkan oleh pihak berwenang Filipina karena terlibat penipuan usaha yang merugikan 15 ribu orang. Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patial mengatakan, pihak Kedutaan Filipina memang sudah meminta ekstradisid ari Mohammad Kamal. Selain itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipin Jose Vincent B.Salazar juga meminta Pemerintah Malaysia untuk membekukan aset milik Mohammad Kamal. "Malaysia tidak akan mengekstradisi Mohammad Kamal, karena dirinya adalah warga negara Malaysia yang aktif dan valid," ujar Jaksa Agung Gani, seperti dikutip The Star, Sabtu (9/2/2013). Tetapi, pihak berwenang Malaysia saat ini tengah diperintahkan untuk memeriksa dan membekukan seluruh catatan keuangan dan aset milik Mohammad Kamal. Selain milik Kamal, aset yang diperiksa juga termasuk milik koleganya. (faj)
|
Tiada ulasan:
Catat Ulasan