Khamis, 8 November 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Demokrat Usung Dede Yusuf-Lex Laksamana

Posted: 08 Nov 2012 07:53 AM PST

Pilkada Jabar

Demokrat Usung Dede Yusuf-Lex Laksamana

Penulis : Marcellus Hernowo | Kamis, 8 November 2012 | 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat memutuskan mengusung pasangan Dede Yusuf dan Lex Laksamana dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018. Saat ini, Dede Yusuf masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, sedangkan Lex Laksamana adalah mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat yang pensiun pada 1 November lalu.

"Hari ini kami memutuskan mengusung Dede Yusuf-Lex Laksamana. Lex dipilih karena mempunyai pengalaman di bidang administrasi dan andal dalam mengelola birokrasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Kamis (8/11/2012).

Dengan demikian, hingga saat ini, sudah ada dua pasang calon yang akan mengikuti Pilgub Jabar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah memutuskan mengusung pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki. Rieke adalah anggota Komisi IX DPR dari PDI Perjuangan, sedangkan  Teten dikenal sebagai pegiat gerakan antikorupsi.

Saan menyatakan, sampai saat ini Partai Demokrat terus memantapkan koalisi untuk mengusung pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana. Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa dikabarkan akan berkoalisi dengan Partai Demokrat.

 

Mantan Direktur Keuangan PT KAI Divonis 2,5 Tahun

Posted: 08 Nov 2012 07:49 AM PST

Korupsi

Mantan Direktur Keuangan PT KAI Divonis 2,5 Tahun

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Kamis, 8 November 2012 | 15:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahmad Kuntjoro, terdakwa kasus korupsi PT Kereta Api Indonesia, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, didampingi Basari Budhi dan Adriano, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (8/11/2012). Selesai divonis, Ahmad langsung mendatangi kursi keluarganya dan memeluk dari samping.

Sinung berpendapat bahwa Ahmad tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer tapi bersalah dalam dakwaan sekunder. "Yang tidak terbukti dalam dakwaan primer adalah unsur barang siapa," ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad, Mirza Zulkarnaen, menjelaskan bahwa keputusan hakim sudah tepat dengan putusan tidak sebanyak yang dituntut jaksa. "Kasus ini adalah masalah perdata, bukan pidana," kata Mirza.

Ahmad jadi terpidana karena diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Sewaktu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT KAI, dia bersama Direktur Utama saat itu, Ronny Wahyudi, menggunakan dana perusahaan untuk berinvestasi melalui PT Optima Karya Capital Management.

Dana dikucurkan pada bulan Juni 2008 dan pada Desember 2008 ternyata PT OKCM tidak mampu mengembalikam pokok investasi seperti dijanjikan di awal. Untuk itu, Ahmad bersama Ronny kini menjadi pesakitan.

Hingga berita diturunkan, Ronny tengah mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim.

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan