Khamis, 28 Jun 2012

Republika Online

Republika Online


Memori Banding Jaksa Nonaktif Sistoyo 'Seret' Atasan

Posted: 28 Jun 2012 11:07 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa nonaktif Sistoyo mempermasalahkan tanggung jawab atasan dalam memori banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada 20 Juni 2012.

Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya, ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Jumat (29/6), mengatakan pertanggungjawaban atasan adalah salah satu dari empat pokok materi yang diajukan dalam upaya banding.

Firman berkeyakinan segala tindakan Sistoyo diketahui dan direstui pimpinannya berdasarkan hierarki struktural yang dianut oleh korps kejaksaan. "Meski demikian, semua atasan Sistoyo tidak diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Selama persidangan di PN Bandung, Sistoyo juga melancarkan protes karena Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripti Widodo dan Kasi Pidum Kejari Cibinong Viva Hari Rustaman tidak pernah dihadirkan dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Selain itu, Firman mengatakan, memori banding Sistoyo juga melampirkan surat Komnas HAM yang dilayangkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi guna merespon pengaduan Sistoyo bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus penyuapan sebesar Rp 100 juta itu.

Komnas HAM dalam surat tersebut meminta penjelasan kepada pimpinan KPK guna menanggapi pengaduan Sistoyo.

Pada poin ketiga, Firman menjelaskan, memori banding Sistoyo mengajukan argumen bahwa penyuapan belum terjadi ketika terjadi penangkapan oleh penyidik KPK. Sistoyo tetap membantah uang Rp100 juta yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobilnya ditujukan kepada dirinya.

Sedangkan poin keempat adalah rekonstruksi penangkapan yang tidak dilakukan oleh KPK. Firman berkeyakinan majelis hakim PN Bandung telah salah menerapkan fakta-fakta hukum dalam menjatuhkan putusan hukuman enam tahun kepada Sistoyo.

"Karena itu saya berharap hakim banding dapat memeriksa ulang fakta-fakta hukum," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai GN Arthanaya menyatakan Sistoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sistoyo berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Edward Bunyamin melalui Anton Bambang Hardiono sebagai hadiah untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai jaksa.

Uang Rp 100 juta tersebut diterima oleh Sistoyo agar menjatuhkan tuntutan ringan delapan bulan penjara kepada Edward dalam kasus pemalsuan surat. Edward Bunyamin sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Bersuci dengan Air Zamzam, Apa Hukumnya?

Posted: 28 Jun 2012 10:57 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID,  Dalam Akhbar Makkah, Al Azraqi menyebutkan riwayat dari Sufyan dari Ashim Bin Bahlah dari Zar Bin Hubays berkata, "Aku pernah melihat Al Abbas Bin Abdul Muthallib di Masjidil Haram sedang mengelilingi sumur zamzam sambil berkata, Air zamzam tidak dihalalkan oleh Allah bagi orang yang berhadas besar (mughtasil), tapi tidak apa- apa bagi orang yang berhadas kecil (mutawadhdhi)."

Kalangan fukaha berselisih pendapat tentang hukum bersuci dengan air zamzam. Menurut Al Mawardi, air zamzam itu boleh (sah) diguna­kan untuk bersuci, tapi hendaknya tidak digunakan untuk menghilang­kan najis, lebih-lebih jika terdapat air lain.

Menurut Al Thabari, air zamzam haram digunakan untuk meng­hilangkan najis, meskipun bersuci dengannya itu sah. Menurut fukaha mazhab Maliki, air zamzam haram digunakan untuk bersuci, tidak boleh digunakan untuk memandikan jenazah atau menghilangkan najis. meskipun disunnahkan benvudhu dengannya.

Menurut tiikaha mazhab Syafii, disunnahkan benwudhu dan mandi besar dengan air zamzam. Menurut hikaha mazhab Hanbali, air zam­zam haram digunakan untuk menghilangkan najis—sebagaimana dise­butkan dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibn Hanbal.

Adapun pernyataan Al Fakihi mengenai prakrik para penduduk Makkah yang menggunakan air zamzam untuk memandikan jenazah-jenazah mereka setelah sebelumnya dimandikan dengan air biasa, sebenarnya dimaksudkan hanya untuk ber tabarruk (mencari berkah).

Dikisahkan bahwa Asma' binti Abu Bakr Al Shiddlq juga memandikan anaknya, Abdullah ibn Al Zubayr, dengan air zamzam.

Pendapat manakah yang lebih kuat? Selagi masih ada air yang lain untuk bersuci, mengapa harus memakai air zam-zam? Masjidil Haram sendiri yang paling dekat dengan sumur zamzam justru memakai air biasa dalam penyediaan air wudlu' dan bersuci bagi jamaahnya.

Pemerintah Arab Saudi yang repot-repot mendatangkan air ledeng dari luar masjidil haram bukanlah disebabkan khawatir bahwa air Zamzam akan habis, karena mata air tersebut tidak akan pernah kering sampai Hari Kiamat tiba. Hal tersebut adalah untuk memuliakan air zamzam. Wallahu'alam

Sumber : Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita, Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy

Tiada ulasan:

Catat Ulasan