Selasa, 5 Jun 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pramono minta pemerintah jalankan putusan MK

Posted: 05 Jun 2012 06:59 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta pemerintah menjalankaan putusan Mahkamah Konstitusi soal posisi wakil menteri.

"Apa pun keputusan MK mengikat juga bagi pemerintah untuk menjalankannya. Memang keputusan presiden ketika mengangkat wamen itu pada waktu itu belum ada dasar konstitusi yang sangat jelas sehingga apa yang menjadi keputusan MK ini apa pun harus dijalankan oleh pemerintah," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, nama-nama sudah keburu diangkat harus dipersiapkan aturan mainnya dan juga peraturan perundangannya.

"Kalau perlu memang seyogyanya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu sehingga tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari," kata Pramono.

Dan kalau memang ini mau di bakukan, kata dia, bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri.

"Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu. Keppres saja bisa digugat sebenarnya jika tidak cukup kuat maka harus ada peraturan pemerintah untuk mengatur hal itu. Kalau mau lebih kuat lagi maka harus ada UU-nya. Untuk itu harus ada persetujuan DPR mengenai hal itu," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional.

(Zul)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Pemkab Karangasem koordinasikan BBM bersubsidi

Posted: 05 Jun 2012 06:52 AM PDT

Jika memang mandat dari atas, pasti akan dilaksanakan. Tapi, tentunya tidak bisa langsung karena menyangkut tersedianya dana,"

Berita Terkait

Amlapura (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dinas.

"Jika memang mandat dari atas, pasti akan dilaksanakan. Tapi, tentunya tidak bisa langsung karena menyangkut tersedianya dana," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Wayan Arthadipa melalui Kepala Seksi Pemberitaan Bagian Humas Pemkab Karangasem I Nyoman Wage di Amlapura, Selasa.

Selain soal dana, larangan tersebut juga harus diikuti dengan penyediaan BBM nonsubsidi karena di Kabupaten Karangasem tidak semua SPBU menyediakan Pertamax.

"Kalau semua SPBU sudah tersedia Pertamax, maka bisa dipastikan semua mobil dinas Pemkab Karangasem tidak akan menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Koordinasi dengan Pemprov Bali, lanjut Sekda, juga dititikberatkan pada rencana Pemkab Karangasem mengajukan Perubahan APBD Tahun 2012.
(KR-MDE/M038)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan