Papua Nugini Dilanda Gempa 7 SR Posted: 17 Apr 2012 01:30 AM PDT PORT MORESBY - Gempa berkekuatan 7,0 Skala Richter (SR) melanda Papua Nugini (PNG) hari ini. Tidak dilaporkan adanya ancaman bahaya tsunami. Menurut Badan Survei Geologis Amerika Serikat (USGS), pusat gempa berada sekira 137 kilometer sebelah utara pesisir Kota Lae. Sementara itu, dilaporkan, kedalaman gempa mencapai 202 kilometer. Demikian diberitakan Reuters, Selasa (17/4/2012). Pusat peringatan bahaya tsunami Pasifik memastikan tidak ada ancaman tsunami usai gempa terjadi. Pemerintah PNG pun belum melaporkan adanya korban jiwa atau kerusakan. Papua Nugini terletak di wilayah Cincin Api Pasifik yang dikenal rawan. Negara ini kerap dilanda gempa, namun jarang sekali gempa bumi itu menimbulkan kerusakan besar ataupun jumlah korban jiwa yang banyak. Hal ini disebabkan sebagian besar warganya tinggal di rumah yang ringan dan fleksibel. Gempa paling dahsyat yang pernah melanda PNG terjadi di tahun 1998 silam. Saat itu, gempa berkekuatan 7,0 SR melanda wilayah pesisir utara negara itu, yang kemudian memicu terjadi tsunami. Tsunami itu menyampu sebuah desa yang terisolasi dan menewaskan lebih dari 2.000 jiwa. (faj) |
Marzuki Alie Dukung Yusril Gugat UU Pemilu ke MK Posted: 17 Apr 2012 01:28 AM PDT JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku sejak awal meragukan efektivitas pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional. Hal tersebut menanggapi banyaknya pihak yang akan melakukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya meragukan PT yang diberlakukan secara nasional," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/04/2012). Untuk itu, Marzuki mendukung upaya pengajuan judicial review oleh beberapa partai politik non parlemen. "Saya kira hal yang bagus. Saya mendukung," imbuh Marzuki. Menurut politikus Partai Demokrat ini, pengajuan judicial review UU Pemilu bertujuan untuk menentukan apakah UU tersebut memang melanggar konstitusi atau tidak. "Seperti dapat diyakini apa undang-undang itu melanggar konstitusi apa tidak," tandasnya. Kemarin mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya tengah mempersiapkan bahan untuk mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku mengajukan gugatan setelah diminta sejumlah partai non parlemen seperti PKNU, PBB, dan PPD. UU Pemilu mengatur ambang batas sebesar 3,5 persen suara secara nasional, menggunakan sistem proporsional terbuka, metode penghitungan konversi suara menjadi kursi memakai sistem kuota murni, serta jumlah daerah pemilihan 3-10 di DPR dan 3-12 di tingkat provinsi, kabupaten/kota. (ful) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan